Lima Paslon di Pilkada Serentak Lakukan Perbaikan Permohonan di MK
Senin, 04 Januari 2021 - 10:07 WIB
"Selisih memang tetap berlaku, tapi peraturan MK yang baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM. Maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir," bebernya.
Menurut Mappinawang, bila dugaan pelanggaran TSM tersebut terbukti. Maka persoalan selisih suara bisa dikesampingkan.
"Kalau ternyata terbukti, bahwa pelanggaran itu signifikan TSM. Maka bisa saja selisih itu dikesampingkan, karena itu kan teknis," jelas Mappinawang.
Sementara itu, Calon Bupati Barru Mudassir mengaku pihaknya memang tak memasukkan perbaikan permohonan. Sebab tak ada informasi dari MK untuk memasukkan perbaikan.
"Sejauh ini, tak ada ji perbaikan permohonan dari MK. Jadi mungkin laporan kami sudah clear," kunci Calon Bupati Barru nomor urut 1 ini.
Menurut Mappinawang, bila dugaan pelanggaran TSM tersebut terbukti. Maka persoalan selisih suara bisa dikesampingkan.
"Kalau ternyata terbukti, bahwa pelanggaran itu signifikan TSM. Maka bisa saja selisih itu dikesampingkan, karena itu kan teknis," jelas Mappinawang.
Sementara itu, Calon Bupati Barru Mudassir mengaku pihaknya memang tak memasukkan perbaikan permohonan. Sebab tak ada informasi dari MK untuk memasukkan perbaikan.
"Sejauh ini, tak ada ji perbaikan permohonan dari MK. Jadi mungkin laporan kami sudah clear," kunci Calon Bupati Barru nomor urut 1 ini.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda