Lima Paslon di Pilkada Serentak Lakukan Perbaikan Permohonan di MK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak lima dari enam Paslon di Sulsel yang memasukkan gugatan hasil Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir perbaikan permohonan bagi para Pelapor ialah Senin (4/1/2021) hari ini.
Kelima Paslon yang sudah melakukan perbaikan yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Askar HL-Arum Spink dan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. Selanjutnya Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Adapun satu Paslon belum melakukan perbaikan permohonan di MK. Yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang merupakan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Barru 2020.
Tim Hukum Askar HL-Arum Spink, Mappinawang mengatakan, perbaikan permohonannya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan salinan MK, Paslon nomor urut dua di Pilkada Bulukumba 2020 ini memasukan permohonan pada 21 Desember 2020.
"Kita sudah masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil," ucap Mappinawang, Minggu, (3/1/2021).
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
"Selisih memang tetap berlaku, tapi peraturan MK yang baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM. Maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir," bebernya.
Menurut Mappinawang, bila dugaan pelanggaran TSM tersebut terbukti. Maka persoalan selisih suara bisa dikesampingkan.
"Kalau ternyata terbukti, bahwa pelanggaran itu signifikan TSM. Maka bisa saja selisih itu dikesampingkan, karena itu kan teknis," jelas Mappinawang.
Sementara itu, Calon Bupati Barru Mudassir mengaku pihaknya memang tak memasukkan perbaikan permohonan. Sebab tak ada informasi dari MK untuk memasukkan perbaikan.
"Sejauh ini, tak ada ji perbaikan permohonan dari MK. Jadi mungkin laporan kami sudah clear," kunci Calon Bupati Barru nomor urut 1 ini.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Kelima Paslon yang sudah melakukan perbaikan yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Askar HL-Arum Spink dan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. Selanjutnya Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Adapun satu Paslon belum melakukan perbaikan permohonan di MK. Yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang merupakan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Barru 2020.
Tim Hukum Askar HL-Arum Spink, Mappinawang mengatakan, perbaikan permohonannya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan salinan MK, Paslon nomor urut dua di Pilkada Bulukumba 2020 ini memasukan permohonan pada 21 Desember 2020.
"Kita sudah masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil," ucap Mappinawang, Minggu, (3/1/2021).
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
"Selisih memang tetap berlaku, tapi peraturan MK yang baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Bahwa dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM. Maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir," bebernya.
Menurut Mappinawang, bila dugaan pelanggaran TSM tersebut terbukti. Maka persoalan selisih suara bisa dikesampingkan.
"Kalau ternyata terbukti, bahwa pelanggaran itu signifikan TSM. Maka bisa saja selisih itu dikesampingkan, karena itu kan teknis," jelas Mappinawang.
Sementara itu, Calon Bupati Barru Mudassir mengaku pihaknya memang tak memasukkan perbaikan permohonan. Sebab tak ada informasi dari MK untuk memasukkan perbaikan.
"Sejauh ini, tak ada ji perbaikan permohonan dari MK. Jadi mungkin laporan kami sudah clear," kunci Calon Bupati Barru nomor urut 1 ini.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(agn)