Lima Paslon di Pilkada Serentak Lakukan Perbaikan Permohonan di MK
Senin, 04 Januari 2021 - 10:07 WIB
MAKASSAR - Sebanyak lima dari enam Paslon di Sulsel yang memasukkan gugatan hasil Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir perbaikan permohonan bagi para Pelapor ialah Senin (4/1/2021) hari ini.
Kelima Paslon yang sudah melakukan perbaikan yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Askar HL-Arum Spink dan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. Selanjutnya Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Adapun satu Paslon belum melakukan perbaikan permohonan di MK. Yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang merupakan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Barru 2020.
Tim Hukum Askar HL-Arum Spink, Mappinawang mengatakan, perbaikan permohonannya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan salinan MK, Paslon nomor urut dua di Pilkada Bulukumba 2020 ini memasukan permohonan pada 21 Desember 2020.
"Kita sudah masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil," ucap Mappinawang, Minggu, (3/1/2021).
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
Kelima Paslon yang sudah melakukan perbaikan yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Askar HL-Arum Spink dan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. Selanjutnya Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Adapun satu Paslon belum melakukan perbaikan permohonan di MK. Yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang merupakan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Barru 2020.
Tim Hukum Askar HL-Arum Spink, Mappinawang mengatakan, perbaikan permohonannya sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan salinan MK, Paslon nomor urut dua di Pilkada Bulukumba 2020 ini memasukan permohonan pada 21 Desember 2020.
"Kita sudah masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil," ucap Mappinawang, Minggu, (3/1/2021).
Eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
"Saat ini sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu," kata Mappinawang.
Dia menerangkan, gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara. Melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
tulis komentar anda