Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Revisi Undang-undang Pilkada yang sempat dibahas DPR RI tidak jadi disahkan. Tapi masih ada kekhawatiran ada pengesahan secara diam-diam dari legislatif meski sudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.
Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.
Baca Juga: Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
“KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional,” kata Muhammad Ali Safa'at kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Memang secara pernyataan KPU pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta sepanjang Kamis ini, masih akan menunggu dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan Pilkada serentak berjalan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.
Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.
Baca Juga: Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi
“KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional,” kata Muhammad Ali Safa'at kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Memang secara pernyataan KPU pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta sepanjang Kamis ini, masih akan menunggu dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan Pilkada serentak berjalan.
Lihat Juga :