Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
loading...
Skema Terburuk DPR Sahkan...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Revisi Undang-undang Pilkada yang sempat dibahas DPR RI tidak jadi disahkan. Tapi masih ada kekhawatiran ada pengesahan secara diam-diam dari legislatif meski sudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, bila skema revisi UU Pilkada itu benar-benar disahkan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memilih dua alternatif.

Pertama, menjalankan undang-undang sesuai pengesahan revisi DPR RI. Kedua, mengajukan judicial review atau pengujian undang-undang ke MK kembali.

Baca Juga: Istana Sebut Peringatan Darurat Garuda Biru sebagai Kebebasan Ekspresi

“KPU memang serba repot dan dilematis, tapi katakanlah KPU menjalan undang-undang yang disahkan DPR RI, itu bisa dinyatakan inkonstitusional,” kata Muhammad Ali Safa'at kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Memang secara pernyataan KPU pasca demonstrasi besar-besaran di Jakarta sepanjang Kamis ini, masih akan menunggu dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tapi bila DPR RI tetap mengesahkan revisi undang-undang dan Pilkada serentak berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Aliansi Mahasiswa Brawijaya...
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Aksi Unjuk Rasa Tolak Seminar Jaksa Agung
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Rekomendasi
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Apa Itu Gunung Pickaxe?...
Apa Itu Gunung Pickaxe? Lokasi Penyimpanan Senjata Nuklir Iran yang Akan Dihancurkan Trump
Live Streaming Premier...
Live Streaming Premier Padel Malaga 2026 di VISION+: Jadwal Tanding dari Awal Sampai Final
Berita Terkini
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Infografis
Pakar: Dikedalaman 700...
Pakar: Dikedalaman 700 m, Lambung KRI Nanggala-402 Bisa Pecah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved