6 WNI yang Jadi ABK di Kapal Ikan RRT Dijemput Kemenlu di Perairan Batam
Kamis, 31 Desember 2020 - 11:01 WIB
BATAM - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) menjemput enam Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera RRT. Keenam ABK tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li, Rabu (30/12/2020) sore.
(Baca juga: 98 ABK Indonesia Dipulangkan dari Peru dalam Empat Gelombang )
Para ABK asal Indonesia ini, direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut di perairan Batam, Kepulauan Riau. Sayangnya, dari enam ABK ini, satu di antaranya sudah meninggal dunia.
ABK ini telah berbulan-bulan tertahan kepulangannya di sekitar perairan Laut Arab. Dari enam ABK tersebut, dua di antaranya bekerja di kapal Han Rong 369, dan tiga orang bekerja di kapal Han Rong 361. Sementara satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.
(Baca juga: Lagi Asyik Tegak Miras, Wanita-wanita Seksi di Kafe Holywings Gold Kaget Dibubarkan Satpol PP )
Kepulangan ini adalah hasil komunikasi yang dilakukan Kemenlu dengan Pemerintah RRT, melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta, serta melalui KBRI Beijing, dan KJRI Guang Zhou, untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia, melalui jalur laut.
Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR, dan karantina selama lima hari. Sedangkan satu jenazah ABK akan diotopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan yang besar. Ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut, dan tidak mengizinkan proses crew change serta penurunan awak kapal asing.
Atas kerjasama kedua pihak, yakni Pemerintah RI dan Pemerintah RRT pemulangan ini dapat tercapai. Dimana beberapa waktu sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, dan penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha yang ditemui saat penjemputan ABK ini mengatakan, pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai pengamanan kegiatan sekaligus memantau kegiatan ini prosesnya berjalan aman dan lancar.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
"Kami dari kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kepri, hanya menjalankan tugas mengamankan proses kegiatan ini, sekaligus memonitoring dan memastikan keamanan kegiatan ini," ujarnya.
Lihat Juga: Cerita Istri Agung sebelum Kapal Terbalik di Perairan Jepang, Ombak Besar dan Tetap Puasa
(Baca juga: 98 ABK Indonesia Dipulangkan dari Peru dalam Empat Gelombang )
Para ABK asal Indonesia ini, direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut di perairan Batam, Kepulauan Riau. Sayangnya, dari enam ABK ini, satu di antaranya sudah meninggal dunia.
ABK ini telah berbulan-bulan tertahan kepulangannya di sekitar perairan Laut Arab. Dari enam ABK tersebut, dua di antaranya bekerja di kapal Han Rong 369, dan tiga orang bekerja di kapal Han Rong 361. Sementara satu jenazah ABK berasal dari kapal Han Rong 365 yang diduga meninggal karena sakit pada pertengahan November 2020.
(Baca juga: Lagi Asyik Tegak Miras, Wanita-wanita Seksi di Kafe Holywings Gold Kaget Dibubarkan Satpol PP )
Kepulangan ini adalah hasil komunikasi yang dilakukan Kemenlu dengan Pemerintah RRT, melalui Kedutaan Besar RRT di Jakarta, serta melalui KBRI Beijing, dan KJRI Guang Zhou, untuk mendorong opsi pemulangan langsung ke Indonesia, melalui jalur laut.
Bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda Batam, proses debarkasi di Batam menggunakan protokol kesehatan ketat termasuk tes PCR, dan karantina selama lima hari. Sedangkan satu jenazah ABK akan diotopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.
Dalam masa pandemi COVID-19 ini, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan yang besar. Ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut, dan tidak mengizinkan proses crew change serta penurunan awak kapal asing.
Atas kerjasama kedua pihak, yakni Pemerintah RI dan Pemerintah RRT pemulangan ini dapat tercapai. Dimana beberapa waktu sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan November 2020. Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, dan penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha yang ditemui saat penjemputan ABK ini mengatakan, pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai pengamanan kegiatan sekaligus memantau kegiatan ini prosesnya berjalan aman dan lancar.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
"Kami dari kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Kepri, hanya menjalankan tugas mengamankan proses kegiatan ini, sekaligus memonitoring dan memastikan keamanan kegiatan ini," ujarnya.
Lihat Juga: Cerita Istri Agung sebelum Kapal Terbalik di Perairan Jepang, Ombak Besar dan Tetap Puasa
(eyt)
tulis komentar anda