Lagi Asyik Tegak Miras, Wanita-wanita Seksi di Kafe Holywings Gold Kaget Dibubarkan Satpol PP
loading...
A
A
A
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur (Jatim) dibantu aparat dari Polda Jatim dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas), pada Rabu (30/12/2020) malam menggelar operasi yustisi guna memantau penerapan protokol kesehatan (prokes). Sasarannya adalah tempat hiburan di Surabaya.
(Baca juga: Iran Perluas Penerapan Jam Malam di 330 Kota untuk Cegah Covid-19 )
Lokasi pertama yang disidak yakni Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat Surabaya atau dekat Taman Apsari. Di lokasi tersebut, saat tim Satgas COVID-19 Jatim tiba di lokasi tampak ratusan pengunjung yang asyik berpesta minuman keras. Seketika para pengunjung pun bubar. Dalam waktu sekitar 30 menit, lokasi langsung tutup.
"Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50% dan pengunjung penuh. Di sini memang ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa di Holywings.
Atas pelanggaran itu, pihaknya menunjukkan pada pihak pengelola atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. "Kami tetap tindak tegas sesuai ketentuan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," tegasnya.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
Dia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan yakni terkait jam malam . Penerapan jam malam merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan Nomor 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jatim.
Dalam edaran itu penerapan jam malam ditetapkan mulai pukul 20.00-04.00 WIB sejak 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Malam ini kami masih uji coba karena besok (Kamis 31/12/2020) akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB," ujar mantan Pjs Bupati Blitar ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio berharap agar operasi yustisi dapat dilakukan secara terus menerus agar kedisiplinan warga lebih baik.
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau )
Selain operasi yustisi , dia juga menekankan pada jajaran Pemprov Jatim untuk tetap menyosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat tentang 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak).
"Kami mengapresiasi Satpol PP Jatim yang terus menggelar operasi yustisi setiap malam sejak awal pandemi. Kami menerima laporan hasil operasi setiap harinya dari Kasatpol PP Jatim," pungkasnya.
(Baca juga: Iran Perluas Penerapan Jam Malam di 330 Kota untuk Cegah Covid-19 )
Lokasi pertama yang disidak yakni Holywings Gold di Jalan Basuki Rahmat Surabaya atau dekat Taman Apsari. Di lokasi tersebut, saat tim Satgas COVID-19 Jatim tiba di lokasi tampak ratusan pengunjung yang asyik berpesta minuman keras. Seketika para pengunjung pun bubar. Dalam waktu sekitar 30 menit, lokasi langsung tutup.
"Di Holywings ini memang ada pelanggaran protokol kesehatan yang sangat luar biasa. Kapasitas memang mencapai 200 orang. Nampaknya tidak ada pembatasan 50% dan pengunjung penuh. Di sini memang ada kerumunan dan tidak ada jaga jarak," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa di Holywings.
Atas pelanggaran itu, pihaknya menunjukkan pada pihak pengelola atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi. "Kami tetap tindak tegas sesuai ketentuan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," tegasnya.
(Baca juga: Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun )
Dia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan yakni terkait jam malam . Penerapan jam malam merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dengan Nomor 736/ 24068 /013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jatim.
Dalam edaran itu penerapan jam malam ditetapkan mulai pukul 20.00-04.00 WIB sejak 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Malam ini kami masih uji coba karena besok (Kamis 31/12/2020) akan ada penerapan jam malam mulai malam tahun baru ada pembatasan jam 20.00 WIB," ujar mantan Pjs Bupati Blitar ini.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio berharap agar operasi yustisi dapat dilakukan secara terus menerus agar kedisiplinan warga lebih baik.
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau )
Selain operasi yustisi , dia juga menekankan pada jajaran Pemprov Jatim untuk tetap menyosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat tentang 3M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak).
"Kami mengapresiasi Satpol PP Jatim yang terus menggelar operasi yustisi setiap malam sejak awal pandemi. Kami menerima laporan hasil operasi setiap harinya dari Kasatpol PP Jatim," pungkasnya.
(eyt)