Ngaku Polisi Merazia Masker, Penjual Telur Perdaya Puluhan Wanita
Rabu, 30 Desember 2020 - 21:53 WIB
Hendri menyebut, dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada pelaku setidaknya ada 39 kali UL melancarkan aksinya dan berhasil merampas handphone sebanyak 94 unit.
“Pelaku sudah 39 kali beraksi di kabupaten Malang, Sukun dan Kedungkandang di Kota Malang. Ada 12 handphone yang kami sita jadi barang bukti, tapi keseluruhan ada 94 handphone yang dirampas dan diperas, tapi sudah dijual pelaku ke rekannya di Gondanglegi,” paparnya.
Hal ini diakui pelaku bahwa ia telah menggasak 94 unit handphone milik korbannya saat berpura – pura menjadi polisi. “Ada 94 handphone, semuanya saya jual ke teman di Gondanglegi. Saya jual Rp 1 juta hasilnya untuk kebutuhan sehari – hari,” ucap pelaku UL.
Dari pelaku sendiri selain mengamankan barang bukti handphone milik kporban, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi oleh pelaku.
Kini UL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian di-junctokan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan ancaman, dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku sudah 39 kali beraksi di kabupaten Malang, Sukun dan Kedungkandang di Kota Malang. Ada 12 handphone yang kami sita jadi barang bukti, tapi keseluruhan ada 94 handphone yang dirampas dan diperas, tapi sudah dijual pelaku ke rekannya di Gondanglegi,” paparnya.
Hal ini diakui pelaku bahwa ia telah menggasak 94 unit handphone milik korbannya saat berpura – pura menjadi polisi. “Ada 94 handphone, semuanya saya jual ke teman di Gondanglegi. Saya jual Rp 1 juta hasilnya untuk kebutuhan sehari – hari,” ucap pelaku UL.
Dari pelaku sendiri selain mengamankan barang bukti handphone milik kporban, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan beraksi oleh pelaku.
Kini UL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian di-junctokan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dan ancaman, dengan ancaman 9 tahun penjara.
(msd)
tulis komentar anda