Sepanjang 2020, Kejari Surabaya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp386,32 M

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:11 WIB
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat konferensi pers via daring. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Selama 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menyelamatkan serta mengembalikan keuangan negara dari berbagai perkara senilai Rp386,32 miliar. Dari Jumlah tersebut, paling banyak adalah pemulihan keuangan negara yang sebesar Rp344,59 miliar.

(Baca juga: Sri Mulyani Akui Kelola Duit Negara Lebih Luwes Mendatangkan Risiko Korupsi )

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, penyelamatan dan pengembalian uang negara itu diperoleh dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).



Anton Merinci dari perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp312,28 miliar. Sedangkan dari seksi Pidum senilai total Rp10,92 miliar.

"Pengembalian uang negara dari perkara yang ditangani seksi Pidum, di antaranya berasal dari uang rampasan , serta setoran denda tilang maupun non tilang. Salah satunya adalah denda dari yustisi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," kata Anton saat konferensi pers via daring, Selasa (29/12/2020).

(Baca juga: COVID-19 di Jatim Kian Ganas, 2 Kepala Daerah Terkapar Akibat Virus Mematikan Itu )

Data Kejari Surabaya menunjukkan, jumlah pelanggar yustisi protokol kesehatan COVID-19 sebanyak 4.332 orang. Total denda perkara dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, yang juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta.

Dari seluruh pelanggar tersebut, yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah Rp152,45 juta. Kemudian biaya perkara yang disetor ke kas negara Rp6,75 juta.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menambahkan, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus diperoleh pengembalian keuangan negara senilai Rp62,77 miliar. Sebagian besar yang dikembalikan berupa aset negara.

(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )

Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang ditaksir senilai Rp5 Miliar. "Kebanyakan perkara lama. Contohnya perkara tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar adalah perkara tahun 2016 yang baru saja inkrah di tingkat Mahkamah Agung," katanya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content