Sepanjang 2020, Kejari Surabaya Mampu Selamatkan Uang Negara Rp386,32 M

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:11 WIB
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto saat konferensi pers via daring. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Selama 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menyelamatkan serta mengembalikan keuangan negara dari berbagai perkara senilai Rp386,32 miliar. Dari Jumlah tersebut, paling banyak adalah pemulihan keuangan negara yang sebesar Rp344,59 miliar.

(Baca juga: Sri Mulyani Akui Kelola Duit Negara Lebih Luwes Mendatangkan Risiko Korupsi )



Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, penyelamatan dan pengembalian uang negara itu diperoleh dari perkara-perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Anton Merinci dari perkara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp312,28 miliar. Sedangkan dari seksi Pidum senilai total Rp10,92 miliar.

"Pengembalian uang negara dari perkara yang ditangani seksi Pidum, di antaranya berasal dari uang rampasan , serta setoran denda tilang maupun non tilang. Salah satunya adalah denda dari yustisi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," kata Anton saat konferensi pers via daring, Selasa (29/12/2020).

(Baca juga: COVID-19 di Jatim Kian Ganas, 2 Kepala Daerah Terkapar Akibat Virus Mematikan Itu )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!