Rumah Bersejarah di Peneleh Tempat Lahir Bung Karno, Kini Sah Milik Kota Surabaya
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:39 WIB
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
"Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya . Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah," ungkapnya.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama Pemerintah Kota Surabaya . Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya .
(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )
"Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya," kata Yayuk.
Dalam setiap tahapan proses pelepasan itu, pemkot selalu didampingi Kejari Surabaya sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah bung karno. Sebab, dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Kasi Intel Kejari Surabaya , Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. Hal itu salah satunya dikarenakan 1 di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal. Karena itu harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya. "Dari empat orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya," kata Fathur.
(Baca juga: Hilang 11 Hari Akibat Disapu Banjir Saat Cari Kayu, Kakek 70 Tahun Ditemukan Tewas )
Menurut Fathur, pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya inilah yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya . Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
"Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya . Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah," ungkapnya.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama Pemerintah Kota Surabaya . Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya .
(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan )
"Setelah ini tahapannya adalah kami akan memberikan tanda di sana bahwa itu adalah aset Pemkot Surabaya berupa papan aset. Kemudian balik nama sertifikat akan kita lakukan di Kantor Pertanahan II Surabaya," kata Yayuk.
Dalam setiap tahapan proses pelepasan itu, pemkot selalu didampingi Kejari Surabaya sebagai tim pengaman pelaksanaan pembelian bangunan rumah bung karno. Sebab, dalam proses ganti untung ini memang perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Kasi Intel Kejari Surabaya , Fathurrohman mengungkapkan, proses pelepasan cagar budaya itu memerlukan waktu yang panjang. Hal itu salah satunya dikarenakan 1 di antara 4 orang nama yang ada di sertifikat telah meninggal. Karena itu harus yang ada penetapan hukum yang jelas kepada siapa penggantinya. "Dari empat orang yang ada di sertifikat rumah tapi 1 orang meninggal. Nah sehingga dana pengganti miliknya dialihkan ke saudara lainnya," kata Fathur.
(Baca juga: Hilang 11 Hari Akibat Disapu Banjir Saat Cari Kayu, Kakek 70 Tahun Ditemukan Tewas )
Menurut Fathur, pengalihan dana milik satu orang kepada 14 orang lainnya inilah yang menjadi faktor lamanya proses ganti untung. Sebab kebanyakan dari ahli waris tidak berdomisili di Surabaya . Namun tersebar di berbagai kota, pulau bahkan luar negeri.
tulis komentar anda