Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi
loading...
A
A
A
TERNATE - Polda Maluku Utara , akan menindak tegas oknum perwira menengah polisi berinisial Kompol AH, yang telah tega melaklukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri hingga babak belur.
(Baca juga: Oknum Pamen Polri Aniaya Pacar hingga Dilarikan ke Rumah Sakit )
"Oknum perwira polisi, yang telah melakukan penganiayaan terhadap kekasinya. Mereka berdua itu pacaran, jadi suatu hubungan di antara dua insan. Tentuanya kemungkinan besar ada kesalapahaman sehingga menjadi penganiayaan ," ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara , AKBP Adip Rojikan.
Adip menuturkan, Polda Maluku Utara tidak memberi toleransi kepada anggota yang melakukan kesalahan. Polda Maluku Utara bersikap tegas dan profesional. Untuk saat ini aduan dilayangkan kepada Propam, Polda Maluku Utara tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
"Banyak anggota yang sudah diberhentikan, dan banyak anggota yang sudah diproses sesuai aturan akibat kesalahan yang dilakukannya. Di internal sendiri ada dua penanganan, yakni sidang disiplin dan sidang kode etik. Pelanggaran kode etik sendiri sanksi maksimalnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )
Ia menambahkan, permasalahan penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi maupun institusi, jadi jangan dikaitkan dengan institusi maupun organisasi. "Saya luruskan, masalah ini pribadi, antara mereka berdua, jangan kaitkan dengan organisasi maupun institusi. Ini murni kesalahan perorangan," pungkasnya.
(Baca juga: Oknum Pamen Polri Aniaya Pacar hingga Dilarikan ke Rumah Sakit )
"Oknum perwira polisi, yang telah melakukan penganiayaan terhadap kekasinya. Mereka berdua itu pacaran, jadi suatu hubungan di antara dua insan. Tentuanya kemungkinan besar ada kesalapahaman sehingga menjadi penganiayaan ," ucap Kabid Humas Polda Maluku Utara , AKBP Adip Rojikan.
Adip menuturkan, Polda Maluku Utara tidak memberi toleransi kepada anggota yang melakukan kesalahan. Polda Maluku Utara bersikap tegas dan profesional. Untuk saat ini aduan dilayangkan kepada Propam, Polda Maluku Utara tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
"Banyak anggota yang sudah diberhentikan, dan banyak anggota yang sudah diproses sesuai aturan akibat kesalahan yang dilakukannya. Di internal sendiri ada dua penanganan, yakni sidang disiplin dan sidang kode etik. Pelanggaran kode etik sendiri sanksi maksimalnya pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
(Baca juga: Ditunjuk Khofifah Jadi Plt, Whisnu Sakti Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif Gantikan Risma )
Ia menambahkan, permasalahan penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi maupun institusi, jadi jangan dikaitkan dengan institusi maupun organisasi. "Saya luruskan, masalah ini pribadi, antara mereka berdua, jangan kaitkan dengan organisasi maupun institusi. Ini murni kesalahan perorangan," pungkasnya.
(eyt)