Warga Tutup Paksa TPST Piyungan, ORI: Pemda DIY Tidak Serius Tangani Sampah
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:20 WIB
YOGYAKARTA - Kasus penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, kembali terjadi. Hal ini mengakibatkan penumpukan sampah di berbagai sudut di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
(Baca juga: Rampok Sadis yang Sikat Motor Mahasiswi di Pangkalpinang Ditembak Polisi )
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta, Budi Masthuri menjelaskan, pada bulan April lalu pihaknya telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan sampah di Kartamantul kepada Gubernur DIY. Namun hingga kini belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut saran tindakan korektif tersebut.
"Kemudian muncul aksi protes masyarakat dengan menutup TPST Piyungan, sehingga operasional truk pengangkut sampah terganggu, dan sampah menumpuk di sekitar pemukiman warga di Kota Yogyakarta," terangnya kepada wartawan, Selasa(22/12/2020).
Dikatakannya, persoalan sampah di Kartamantul ini terus berulang. Kasus penutupan TPST bukan kasus pertama namun sebelumnya sudah terjadi. "Kami berharap Gubernur DIY segera menindaklanjuti saran dari Perwakilan Ombudsman RI DIY terkait pengelolaan sampah di TPST Piyungan ini, karena selama ini Pemda belum serius tangani persoalan sampah ini," tandasnya.
(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )
Dari hasil kajian ORI perwakilan DIY dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, kebijakan anggaran Pemda DIY tidak cukup mendukung, sehingga implementasinya di lapangan menjadi kurang optimal.
Kedua, Pemda DIY tidak secara konkret mengatur dalam regulasi dan kebijakan daerah tentang batasan waktu penutupan TPST dengan sistem pembuangan sampah terbuka. Padahal menurut pasal 44 UU No. 18/2008 membatasi maksimal lima tahun tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan sampah terbuka sudah harus ditutup.
Ketiga, peralihan pengelolaan TPST Piyungan, ke Pemda DIY belum menjadikan pengelolaannya lebih baik. Tidak banyak upaya signifikasi yang dilakukan Pemda DIY untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal telah banyak rekomendasi dari berbagai kalangan disampaikan untuk perbaikan.
Keempat, sebagai instrumen pengawasan, penegakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21/2014 Tentang Pedoman Penanganan Sampah , Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan belum berjalan secara optimal.
(Baca juga: Cegah Klaster Natal, Misa di Gereja Santo Ignatius Cimahi Dibatasi 200 Undangan )
Kelima, ditemukan fakta lapangan bahwa di TPST Piyungan, tidak cukup terlihat adanya aktivitas penanganan dan pengelolaan sampah oleh petugas. Kegiatan yang mirip dengan penanganan dan pengelolaan sampah lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di sekitar TPST Piyungan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber pencaharian ekonomi. Selain itu, partisipasi masyarakat di Kartamantul membentuk Bank Sampah sedikit banyak mengurangi laju volume sampah ke TPST Piyungan.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
(Baca juga: Rampok Sadis yang Sikat Motor Mahasiswi di Pangkalpinang Ditembak Polisi )
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta, Budi Masthuri menjelaskan, pada bulan April lalu pihaknya telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan sampah di Kartamantul kepada Gubernur DIY. Namun hingga kini belum memperoleh informasi terkait tindak lanjut saran tindakan korektif tersebut.
"Kemudian muncul aksi protes masyarakat dengan menutup TPST Piyungan, sehingga operasional truk pengangkut sampah terganggu, dan sampah menumpuk di sekitar pemukiman warga di Kota Yogyakarta," terangnya kepada wartawan, Selasa(22/12/2020).
Dikatakannya, persoalan sampah di Kartamantul ini terus berulang. Kasus penutupan TPST bukan kasus pertama namun sebelumnya sudah terjadi. "Kami berharap Gubernur DIY segera menindaklanjuti saran dari Perwakilan Ombudsman RI DIY terkait pengelolaan sampah di TPST Piyungan ini, karena selama ini Pemda belum serius tangani persoalan sampah ini," tandasnya.
(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )
Dari hasil kajian ORI perwakilan DIY dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, kebijakan anggaran Pemda DIY tidak cukup mendukung, sehingga implementasinya di lapangan menjadi kurang optimal.
Kedua, Pemda DIY tidak secara konkret mengatur dalam regulasi dan kebijakan daerah tentang batasan waktu penutupan TPST dengan sistem pembuangan sampah terbuka. Padahal menurut pasal 44 UU No. 18/2008 membatasi maksimal lima tahun tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan sampah terbuka sudah harus ditutup.
Ketiga, peralihan pengelolaan TPST Piyungan, ke Pemda DIY belum menjadikan pengelolaannya lebih baik. Tidak banyak upaya signifikasi yang dilakukan Pemda DIY untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal telah banyak rekomendasi dari berbagai kalangan disampaikan untuk perbaikan.
Keempat, sebagai instrumen pengawasan, penegakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3/2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 21/2014 Tentang Pedoman Penanganan Sampah , Perizinan Usaha Pengelolaan Sampah, dan Kompensasi Lingkungan belum berjalan secara optimal.
(Baca juga: Cegah Klaster Natal, Misa di Gereja Santo Ignatius Cimahi Dibatasi 200 Undangan )
Kelima, ditemukan fakta lapangan bahwa di TPST Piyungan, tidak cukup terlihat adanya aktivitas penanganan dan pengelolaan sampah oleh petugas. Kegiatan yang mirip dengan penanganan dan pengelolaan sampah lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di sekitar TPST Piyungan yang memanfaatkan sampah sebagai sumber pencaharian ekonomi. Selain itu, partisipasi masyarakat di Kartamantul membentuk Bank Sampah sedikit banyak mengurangi laju volume sampah ke TPST Piyungan.
Lihat Juga: Tak Perlu Retribusi Sampah, Suswono: Kita Harap Mesin Modern Pengelolaan Sampah di Tiap RW
(eyt)
tulis komentar anda