Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
"Dari pemeriksaan uang hasil pencairan cek tersebut, ada yang disetor tunai ke rekening suaminya (almarhum) dan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan usaha pencucian kendaraan bermotor dan bengkel jok motor," paparnya.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

YN dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. YN kepada petugas mengaku, melakukan tindakan itu, karena sakit hati. Sebab saat mengajukan pinjaman ke perusahaan tidak dikabulkan, sedangkan selang beberapa hari ada karyawan lain mengajukan disetujui.

Ia sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. "Uang itu saya digunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok motor," akunya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More