Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
loading...
Sakit Hati Tak Boleh...
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang perusahaan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - YN (40) karyawati perusahaan tekstil di Sleman, ditangkap polisi setelah mengelapkan uang Rp8,9 miliar di tempat kerjanya. Modusnya dengan cara mencairkan cek perusahaan tetapi tidak menyetorkan semuanya ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepetingan pribadinya.

(Baca juga: Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu )

Ia melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, sebab saat mau pinjam uang tidak disetujui perusahaan, namun selang beberapa hari ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman langsung disetujui.

Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun ditangkap Satreskrim Polres Sleman, dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, ponsel, lemari es, mesin cuci, dua generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020. Hasilnya selama Januari 2018-Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kapala bagian keuangan.

(Baca juga: Dikabarkan Sudah Berada di Jakarta, Risma Bakal Jadi Menteri Jokowi? )

Dari 163 lembar cek yang dicairkan, harusnya uang yang msuk ke perusahaan sebesar Rp21,6 miliar. Namun ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut.

"YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar, namun itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya," kata Deni di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni menjelaskan karena tidak ada kabar, bulan Oktober 2020 perusahaan selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan YN serta menangkapnya di rumah kontraknya daerah Kotagede, Yogyakarta, Kamis (22/10/2020).

"Dari pemeriksaan uang hasil pencairan cek tersebut, ada yang disetor tunai ke rekening suaminya (almarhum) dan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan usaha pencucian kendaraan bermotor dan bengkel jok motor," paparnya.

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

YN dalam kasus ini dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. YN kepada petugas mengaku, melakukan tindakan itu, karena sakit hati. Sebab saat mengajukan pinjaman ke perusahaan tidak dikabulkan, sedangkan selang beberapa hari ada karyawan lain mengajukan disetujui.

Ia sudah bekerja di perusahaan itu selama empat tahun. "Uang itu saya digunakan untuk usaha pencucian kendaraan dan bengkel jok motor," akunya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Tak Harus Jumat, WFH...
Tak Harus Jumat, WFH Seminggu Sekali untuk Pegawai Swasta Diserahkan ke Perusahaan Masing-masing
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Berita Terkini
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved