Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang perusahaan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - YN (40) karyawati perusahaan tekstil di Sleman, ditangkap polisi setelah mengelapkan uang Rp8,9 miliar di tempat kerjanya. Modusnya dengan cara mencairkan cek perusahaan tetapi tidak menyetorkan semuanya ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepetingan pribadinya.

(Baca juga: Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu )

Ia melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, sebab saat mau pinjam uang tidak disetujui perusahaan, namun selang beberapa hari ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman langsung disetujui.

Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun ditangkap Satreskrim Polres Sleman, dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, ponsel, lemari es, mesin cuci, dua generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai bukti (BB).

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan ini berawal saat perusahaan itu melakukan audit pada Februari 2020. Hasilnya selama Januari 2018-Desember 2019 ditemukan ada kekurangan uang dari pencairan 163 lembar cek yang dilakukan oleh YN yang menjabat sebagai kapala bagian keuangan.



(Baca juga: Dikabarkan Sudah Berada di Jakarta, Risma Bakal Jadi Menteri Jokowi? )

Dari 163 lembar cek yang dicairkan, harusnya uang yang msuk ke perusahaan sebesar Rp21,6 miliar. Namun ada kekurangan Rp8,9 miliar. YN pun mengakui hal tersebut dan menyanggupi akan mengembalikan uang tersebut.

"YN membuat surat pernyataan itu 26 Maret 2020 dan sanggup mengembalikan 27 Maret 2020 sebesar Rp4 miliar, namun itu tidak dipenuhi dan tidak ada kabarnya," kata Deni di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020).

Deni menjelaskan karena tidak ada kabar, bulan Oktober 2020 perusahaan selanjutnya melaporkan perkara itu ke Polres Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan YN serta menangkapnya di rumah kontraknya daerah Kotagede, Yogyakarta, Kamis (22/10/2020).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More