Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan uang perusahaan saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (22/12/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - YN (40) karyawati perusahaan tekstil di Sleman, ditangkap polisi setelah mengelapkan uang Rp8,9 miliar di tempat kerjanya. Modusnya dengan cara mencairkan cek perusahaan tetapi tidak menyetorkan semuanya ke perusahaan, melainkan ada yang disisihkan untuk kepetingan pribadinya.
(Baca juga: Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu )
Ia melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, sebab saat mau pinjam uang tidak disetujui perusahaan, namun selang beberapa hari ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman langsung disetujui.
Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun ditangkap Satreskrim Polres Sleman, dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, ponsel, lemari es, mesin cuci, dua generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai bukti (BB).
(Baca juga: Miris, Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Diperkosa di Pabrik Tahu )
Ia melakukan tindakan tersebut karena sakit hati, sebab saat mau pinjam uang tidak disetujui perusahaan, namun selang beberapa hari ada karyawan lain yang mengajukan pinjaman langsung disetujui.
Warga Pakualaman, Yogyakarta itu pun ditangkap Satreskrim Polres Sleman, dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan puluhan berkas dokumen transaksi keuangan serta dua laptop, satu unit sepeda motor, ponsel, lemari es, mesin cuci, dua generator, genset, timbangan, kompresor, dua AC, empat televisi dan 12 gulungan bahan cover jok milik tersangka sebagai bukti (BB).
Lihat Juga :