Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
"Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang," papar dia.
Namun, Ansar menegaskan jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.
"Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah," tegas Ansar.
Ketua PHRI Kota Makassar , Kwandi Salim tidak menampik masih ada beberapa hotel dan restoran yang tidak sesuai juknis. Sehingga menurut dia, hal itu harus dirampungkan secepat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
"Tentu masih ada kendala yang kita hadapi, seperti perizinan dan bukti pembayaran pajak. Nah ini harus kita tuntaskan supaya apa yang kita terima tidak memiliki kendala ke depannya," ujar Kwandi.
Kata dia, sudah ada ratusan hotel dan restoran yang mengajukan berkas untuk mendapat suntikah dana hibah. Hanya saja belum semua diverifikasi.
"Itu tadi masih ada yang bermasalah, dan itu dulu kita selesaikan," ungkap dia.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga pekan lalu tercatat sudah ada 159 berkas hotel dan restoran yang sudah diterima Dinas Pariwisata Kota Makassar .
tulis komentar anda