Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
MAKASSAR - Pemkot Makassar siap menyalurkan anggaran dana hibah pariwisata kepada pengusaha hotel dan restoran. Anggaran sebesar Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, dari total anggaran Rp48,8 miliar dana hibah pariwisata, 50% sudah ditransfer Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil varifikasi dari Dinas Pariwisata , Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.
"Sudah ada anggarannya 50% di kas daerah, jadwal penyalurannya on progres kita tinggal tunggu hasil verifikasi," kata Rahmat, Senin, (21/12/2020).
Sekretaris Daerah Makassar , M Ansar mengatakan, berkas administrasi hotel dan restoran masih banyak yang bermasalah dikarekana tidak sesuai petunjuk teknis. Persoalan itu masih perlu dikomunikasikan ke pemerintah pusat sebelum disalurkan.
"Jadi ada beberapa syarat yang tidak jelas, tidak sesuai juknis dengan yang ada di lapangan," kata Ansar.
Dia mencontohkan dalam juknis klarifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran , sedangkan fakta di lapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.
Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, dari total anggaran Rp48,8 miliar dana hibah pariwisata, 50% sudah ditransfer Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil varifikasi dari Dinas Pariwisata , Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.
"Sudah ada anggarannya 50% di kas daerah, jadwal penyalurannya on progres kita tinggal tunggu hasil verifikasi," kata Rahmat, Senin, (21/12/2020).
Sekretaris Daerah Makassar , M Ansar mengatakan, berkas administrasi hotel dan restoran masih banyak yang bermasalah dikarekana tidak sesuai petunjuk teknis. Persoalan itu masih perlu dikomunikasikan ke pemerintah pusat sebelum disalurkan.
"Jadi ada beberapa syarat yang tidak jelas, tidak sesuai juknis dengan yang ada di lapangan," kata Ansar.
Dia mencontohkan dalam juknis klarifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran , sedangkan fakta di lapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.
Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.
tulis komentar anda