Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan
Bantuan dana hibah Pariwisata untuk hotel dan restoran di Makassar sudah tinggal tunggu hasil verifikasi. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar siap menyalurkan anggaran dana hibah pariwisata kepada pengusaha hotel dan restoran. Anggaran sebesar Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, dari total anggaran Rp48,8 miliar dana hibah pariwisata, 50% sudah ditransfer Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil varifikasi dari Dinas Pariwisata , Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.



"Sudah ada anggarannya 50% di kas daerah, jadwal penyalurannya on progres kita tinggal tunggu hasil verifikasi," kata Rahmat, Senin, (21/12/2020).

Sekretaris Daerah Makassar , M Ansar mengatakan, berkas administrasi hotel dan restoran masih banyak yang bermasalah dikarekana tidak sesuai petunjuk teknis. Persoalan itu masih perlu dikomunikasikan ke pemerintah pusat sebelum disalurkan.

"Jadi ada beberapa syarat yang tidak jelas, tidak sesuai juknis dengan yang ada di lapangan," kata Ansar.

Dia mencontohkan dalam juknis klarifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran , sedangkan fakta di lapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.

Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.



"Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang," papar dia.

Namun, Ansar menegaskan jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.

"Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah," tegas Ansar.

Ketua PHRI Kota Makassar , Kwandi Salim tidak menampik masih ada beberapa hotel dan restoran yang tidak sesuai juknis. Sehingga menurut dia, hal itu harus dirampungkan secepat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.

"Tentu masih ada kendala yang kita hadapi, seperti perizinan dan bukti pembayaran pajak. Nah ini harus kita tuntaskan supaya apa yang kita terima tidak memiliki kendala ke depannya," ujar Kwandi.

Kata dia, sudah ada ratusan hotel dan restoran yang mengajukan berkas untuk mendapat suntikah dana hibah. Hanya saja belum semua diverifikasi.



"Itu tadi masih ada yang bermasalah, dan itu dulu kita selesaikan," ungkap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga pekan lalu tercatat sudah ada 159 berkas hotel dan restoran yang sudah diterima Dinas Pariwisata Kota Makassar .

Hanya saja, baru103 berkas yang sudah diverifikasi dan dikirim ke Inspektorat Kota Makassar untuk di review. Rinciannya, 60 hotel dan 43 restoran.

Sedangkan, masih ada 28 berkas hotel dan restoran yang belum lengkap. Namun sudah ada 28 berkas hotel dan restoran yang lengkap namun belum dikirim ke Inspektorat Kota Makassar untuk direview.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)