Dana Hibah Rp24,4 Miliar untuk Pengusaha Hotel dan Restoran Siap Disalurkan

Selasa, 22 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
Dana Hibah Rp24,4 Miliar...
Bantuan dana hibah Pariwisata untuk hotel dan restoran di Makassar sudah tinggal tunggu hasil verifikasi. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar siap menyalurkan anggaran dana hibah pariwisata kepada pengusaha hotel dan restoran. Anggaran sebesar Rp24,4 miliar telah ditransfer ke kas daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rahmat Mappatoba mengatakan, dari total anggaran Rp48,8 miliar dana hibah pariwisata, 50% sudah ditransfer Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hanya saja, jadwal penyalurannya masih menunggu hasil varifikasi dari Dinas Pariwisata , Inspektorat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Hanya hotel dan restoran yang lolos verifikasi berhak menerima suntikan dana hibah.

Baca Juga: Berkas Hotel-Resto Calon Penerima Dana Hibah Banyak Bermasalah

"Sudah ada anggarannya 50% di kas daerah, jadwal penyalurannya on progres kita tinggal tunggu hasil verifikasi," kata Rahmat, Senin, (21/12/2020).

Sekretaris Daerah Makassar , M Ansar mengatakan, berkas administrasi hotel dan restoran masih banyak yang bermasalah dikarekana tidak sesuai petunjuk teknis. Persoalan itu masih perlu dikomunikasikan ke pemerintah pusat sebelum disalurkan.

"Jadi ada beberapa syarat yang tidak jelas, tidak sesuai juknis dengan yang ada di lapangan," kata Ansar.

Dia mencontohkan dalam juknis klarifikasi baku lapangan usaha (KBLI) ditujukan untuk restoran , sedangkan fakta di lapangan banyak restoran yang KBLI-nya tertera rumah makan.

Begitu pula dengan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hotel dan restoran yang sudah tidak berlaku. Namun ia telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk mempercepat pengurusan izin usaha yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Dispar Makassar Baru Terima 129 Berkas Permintaan Dana Hibah Pariwisata

"Dari sisi kita, PTSP siap melayani pengusaha yang izinnya mati, itu bisa diperpanjang segera. Syaratnya mudah, cukup bawa KTP, SIUP, dan syarat lainnya. Jadi kalau mati bisa diperpanjang," papar dia.

Namun, Ansar menegaskan jika ada pengusaha yang belum sama sekali memiliki TDUP dan baru mau mengurus maka tidak berhak mendapat suntikan dana hibah pariwisata.

"Jangan sampai ada hotel dan restoran yang baru mau mengurus TDUP setelah juknis terbit maka itu tidak bisa dapat dana hibah," tegas Ansar.

Ketua PHRI Kota Makassar , Kwandi Salim tidak menampik masih ada beberapa hotel dan restoran yang tidak sesuai juknis. Sehingga menurut dia, hal itu harus dirampungkan secepat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.

"Tentu masih ada kendala yang kita hadapi, seperti perizinan dan bukti pembayaran pajak. Nah ini harus kita tuntaskan supaya apa yang kita terima tidak memiliki kendala ke depannya," ujar Kwandi.

Kata dia, sudah ada ratusan hotel dan restoran yang mengajukan berkas untuk mendapat suntikah dana hibah. Hanya saja belum semua diverifikasi.

Baca Juga: Data Penerima Dana Hibah Pariwisata Harus Lewati Tahap Verifikasi

"Itu tadi masih ada yang bermasalah, dan itu dulu kita selesaikan," ungkap dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, hingga pekan lalu tercatat sudah ada 159 berkas hotel dan restoran yang sudah diterima Dinas Pariwisata Kota Makassar .

Hanya saja, baru103 berkas yang sudah diverifikasi dan dikirim ke Inspektorat Kota Makassar untuk di review. Rinciannya, 60 hotel dan 43 restoran.

Sedangkan, masih ada 28 berkas hotel dan restoran yang belum lengkap. Namun sudah ada 28 berkas hotel dan restoran yang lengkap namun belum dikirim ke Inspektorat Kota Makassar untuk direview.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Rekomendasi
Kandidat Kuat PM Inggris...
Kandidat Kuat PM Inggris Andy Burnham Dinilai Tidak Berpihak ke Palestina
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved