Disita di Thailand, 2 Orangutan Sumatera Dikembalikan ke Jambi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:28 WIB
Dua ekor orangutan Sumatera tiba di Jambi, Jumat (18/12/2020) setelah sempat menjadi obyek perdagangan ilegal dan disita di Thailand. Foto/Okezone/Azhari Sultan Jambi
Dua ekor orangutan Sumatera (Pongo Abelli) tiba di Jambi , Jumat (18/12/2020) setelah sempat menjadi obyek perdagangan ilegal di luar negeri.

Kedatangan 2 satwa langka tersebut disambut langsung tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berkerjasama dengan mitranya, yaitu Frankfurt Zooogical Society (FZS) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

(Baca juga: DNA Mirip Manusia, Orangutan dan Kera Besar Rawan Terinfeksi Virus Corona)



Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh menjelaskan, 2 orangutan yang diperdagangkan secara ilegal ini disita pemerintah Thailand. Selanjutnya Departement of National Park and Plant Conservation Thailand berkirim surat kepada pemerintah Indonesia agar 2 orangutan ini menjalani proses rehabilitasi di BKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi.

(Baca juga: Usai Salat Jumat, PUI Sebar Pemberitahuan Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri)

"Orangutan Sumatera berjenis kelamin betina bernama Ung Aing dan Natalee ini merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) pada 21 Desember 2016 lalu," katanya.

Selanjutnya, 2 orangutan itu dirawat dalam pengawasan oleh Khao Prathubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi. "Proses hukum di Thailand terkait kedua orangutan ini telah selesai sehingga kedua satwa tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia," ungkap Rahmad.

Dia menambahkan, repatriasi kedua orangutan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati 70 tahun hubungan Diplomatik Indonesia-Thailand. "Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) adalah spesies orangutan terlangka yang hidup dan endemik di Sumatera," ujarnya.

Disamping itu, sambungnya, Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) memasukan satwa ini ke dalam apendix I. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam pemulangan orangutan ini," tuturnya.

Rencananya, kedua orangutan tersebut akan direhabilitasi pada Pusat Rehabilitasi Danau Alo Tanjungjabung Barat. "Proses repatriasi merupakan salah satu bentuk upaya pelestarian satwa liar khususnya orangutan Sumatera,” ujarnya.

Kedua orangutan ini akan dikarantina yang difasilitasi oleh FZS, sebelum menjalankan serangkaian prosedur pelepasliaran pada waktunya.

"Hal ini merupakan tindaklanjut keberhasilan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, beserta Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok dengan memulangkan 11 ekor orangutan Sumatera yang terdiri dari 9 ekor dari Malaysia dan 2 ekor dari Thailand di Bandara Jakarta pada Kamis (17/12/2020) lalu," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content