APH Diimbau Usut Pengembalian Insentif BPJS bagi Petugas Medis di Simalungun
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:06 WIB
SIMALUNGUN - Pengembalian insentif bagi petugas medis dari klaim BPJS yang bertugas RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 diduga bernuansa korupsi dan aparat penegak hukum (APH) diimbau untuk mengusutnya.
Direktur Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba mengatakan, dana insentif petugas medis yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20 dari klaim BPJS sudah dibayarkan, namun diminta untuk dikembalikan dengan ditransfer kembali ke rekening bendahara rumah sakit.
"Sesuai surat direktur RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 Alpian D Saragih tanggal 3 Desember 2020 lalu, petugas medis yang sudah terlanjur menerima dana insentif dari klaim BPJS diminta mengembalikanya ke rekening bendahara dan kemudian dibayarkan insentif dari Kementerian Kesehatan sebagai gantinya," ujar Marsono,Selasa (15/12/2020).
Menurutnya tidak ada alasan pemerintah daerah mengalihkan insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkan kepada petugas medis RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 untuk biaya operasional rumah sakit dengan dalih pemerintah daerah tidak lagi mampu membiayai.
(Baca juga: Diteriaki Maling Anjing, Pria di Deliserdang Tewas Digebuki Massa dan Motor Dibakar)
Sementara itu, Direktur RS Fasilitas Khusus COVID-19 Alpian D Saragih yang dikonfirmasi membenarkan permintaan pengembalian uang insentif klaim BPJS bagi petugas medis yang sudah dibayarkan untuk menutupi biaya operasional rumah sakit.
(Baca juga: Pemko Medan Siap Bantu Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021)
"Dana operasional RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 sudah tidak ada dan saya tidak tahu jika dana insentif dari kementerian kesehatan yang jumlahnya lebih besar akan cair juga. Sehingga saya meminta dana insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkandikembalikan untuk digunakan operasional rumah sakit," ujar Alpian.
Direktur Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS) Marsono Purba mengatakan, dana insentif petugas medis yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 di Batu 20 dari klaim BPJS sudah dibayarkan, namun diminta untuk dikembalikan dengan ditransfer kembali ke rekening bendahara rumah sakit.
"Sesuai surat direktur RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 Alpian D Saragih tanggal 3 Desember 2020 lalu, petugas medis yang sudah terlanjur menerima dana insentif dari klaim BPJS diminta mengembalikanya ke rekening bendahara dan kemudian dibayarkan insentif dari Kementerian Kesehatan sebagai gantinya," ujar Marsono,Selasa (15/12/2020).
Menurutnya tidak ada alasan pemerintah daerah mengalihkan insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkan kepada petugas medis RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 untuk biaya operasional rumah sakit dengan dalih pemerintah daerah tidak lagi mampu membiayai.
(Baca juga: Diteriaki Maling Anjing, Pria di Deliserdang Tewas Digebuki Massa dan Motor Dibakar)
Sementara itu, Direktur RS Fasilitas Khusus COVID-19 Alpian D Saragih yang dikonfirmasi membenarkan permintaan pengembalian uang insentif klaim BPJS bagi petugas medis yang sudah dibayarkan untuk menutupi biaya operasional rumah sakit.
(Baca juga: Pemko Medan Siap Bantu Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021)
"Dana operasional RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20 sudah tidak ada dan saya tidak tahu jika dana insentif dari kementerian kesehatan yang jumlahnya lebih besar akan cair juga. Sehingga saya meminta dana insentif klaim BPJS yang sudah dibayarkandikembalikan untuk digunakan operasional rumah sakit," ujar Alpian.
(boy)
tulis komentar anda