Aparat Diminta Netral dalam Pilkada Sampang 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:40 WIB
loading...
Aparat Diminta Netral...
Aparat penegak hukum (APH) diminta netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang. FotoIstimewa
A A A
SAMPANG - Aparat penegak hukum (APH) diminta netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, khususnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang. Hal ini lantaran ada dugaan ketidaknetralan aparat semasa Pilbup Sampang .

"Misalnya, pemanggilan sejumlah kepala desa di Sampang oleh Polres Sampang terkait klarifikasi alokasi Dana Desa. Undangan klarifikasi oleh Polres Sampang ini berkesan begitu ‘tiba-tiba’ di tengah momentum kompetisi politik yang alot. Sehingga, publik menduga ada indikasi politis dalam proses hukum tersebut," ujar Koordinator Koalisi Mahasiswa Madura Alfarisi, Rabu (2/9/2024).



"Bukan tanpa sebab, proses hukum soal klarifikasi distribusi dana desa terkesan tidak etis dan politis karena digelar jelang Pilkada Sampang tinggal beberapa hari," imbuhnya.

Selain akan mencemarkan marwah Polri, peristiwa tersebut potensial akan menyulut konflik horizontal masyarakat.

"Bagaimanapun, APH ‘haram’ melakukan intervensi politik dalam setiap helatan elektoral. Intervensi politik dan praktik yang memihak menyalahi sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pentingnya netralitas dan profesionalitas APH ini bisa dilacak dari banyaknya produk hukum dan perundangan yang mengatur," tuturnya.

Alfaarisi mencontohkan Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, di mana mengharuskan Polri bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur hal yang serupa. Kemudian, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tugas pokok lembaga itu adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses demokrasi.

Menurut Alfarisi, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Dijelaskan Alfariisi, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

"Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang pedoman perilaku netralitas anggota Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Surat Telegram No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Alfarisi.

Karena itu, kata Alfarisi, mendesak APH untuk konsisten dengan komitmen dan kewajiban konstitusionalnya, untuk bersikap netral dan profesional. Menurut Alfarisi, KPS mendesak APH, utamanya Polres Sampang untuk tidak terlibat dalam politik praktis, intervensi politik, dan mencampurkan proses hukum dalam proses politik. Proses hukum yang melibatkan sejumlah kepala desa di Sampang, menurutnya wajib ditunda hingga pencoblosan Pilkada Sampang usai.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Nelayan Sampang Dilempar...
Nelayan Sampang Dilempar Bom Molotov saat Mencari Ikan di Perairan Bangkalan Madura
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Masjid di Sumenep Madura...
Masjid di Sumenep Madura Tiba-tiba Ambruk Jelang Salat Tarawih
Profil Tjhai Chui Mie,...
Profil Tjhai Chui Mie, Wali Kota Perempuan Tionghoa Pertama di Indonesia yang 2 Periode Pimpin Singkawang
Pj Gubernur Velix Wanggai:...
Pj Gubernur Velix Wanggai: Sikap Masyarakat Papua Pegunungan Mulia dalam Kehidupan Demokrasi Lokal
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Kalah Taruhan Pilkada...
Kalah Taruhan Pilkada 2024, Tiga Rumah di Sampang Disegel
Rekomendasi
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
8 menit yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
39 menit yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
1 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
1 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
1 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
2 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved