Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat
Senin, 14 Desember 2020 - 11:57 WIB
Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD 3 kali dan desersi selama 4 tahun. Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan 3 kali SKHD dan desersi 2 tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau, kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD 3 kali dan desersi 4 tahun.
Kapolda mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," katanya.
Kapolda juga berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku negatif, tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Selain itu, personel diminta untuk terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran.
"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini," tandasnya.
Dia berharap, upacara PTDH ini dijadikan sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan 3 kali SKHD dan desersi 2 tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau, kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD 3 kali dan desersi 4 tahun.
Kapolda mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," katanya.
Kapolda juga berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku negatif, tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.
Selain itu, personel diminta untuk terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran.
"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini," tandasnya.
Dia berharap, upacara PTDH ini dijadikan sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
(shf)
tulis komentar anda