Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat

Senin, 14 Desember 2020 - 11:57 WIB
loading...
Desersi dan Terlibat...
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat memimpin upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020). Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Delapan personel Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan desersi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, 3 dari 8 personel yang diberi sanksi tegas bertugas di Mapolda Sumsel, sementara 5 personel lainnya bertugas di jajaran Polres.

(Baca juga: 2 Oknum Polisi - Anggota Dewan Diduga Terlibat Aksi Perampokan Truk di Lampung)

Ketiga personel yang bertugas di Mapolda Sumsel yang diberikan sanksi tegas PTDH yakni Brigadir Agus Dianto di Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Sumsel yang terjerat kasus penggelapan dengan pemberatan.

(Baca juga: Sembunyi di Lampung Timur, Panglima Jamaah Islamiah Zulkarnaen Jualan Sajam)

"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel saat upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Senin (14/12/2020).

Kemudian, Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).

"Brigadir Hendy Afrizal sudah 6 kali diberi Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan desersi sejak Januari 2019 sampai sekarang. Sedangkan Briptu Anton Budiarto sudah 4 kali diberi SKHD dan desersi 2 tahun," jelasnya.

Sementara untuk personel yang di PTDH dari jajaran Polres yakni dari Polres Lubuk Linggau 2 personel, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) 1 personel dan 2 personel dari Polres Empat Lawang.

Bripka Tomi Hermanto dari Polres Lubuk Linggau dengan SKHD 3 kali dan desersi selama 4 tahun. Brigadir Aliluddin Damanik dari Polres OKI terjerat kasus narkoba dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan Briptu Sony Akolayoda dari Polres Empat Lawang dengan 3 kali SKHD dan desersi 2 tahun. Briptu Arif Hidayattullah dari Polres Empat Lawang terjerat kasus narkoba, ditahan di Rutan Lubuk Linggau dengan vonis 12 tahun dari Pengadilan Negri Lubuk Linggau, kemudian Bripda Kapatrea dari Polres Lubuk Linggau telah SKHD 3 kali dan desersi 4 tahun.

Kapolda mengatakan, bahwa sanksi tegas berupa PTDH tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment. "Ini sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian," katanya.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku negatif, tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Selain itu, personel diminta untuk terus lakukan pembinaan dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan serta menasehati bila mengetahui rekannya atau anggotanya ada penyimpangan dan pelanggaran.

"Saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di lain waktu, untuk itu diharapkan untuk seluruh personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini," tandasnya.

Dia berharap, upacara PTDH ini dijadikan sebagai bahan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8986 seconds (0.1#10.140)