Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin

Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:45 WIB
Berangkat dari kerisauan itu, Budi lalu mencoba membuka aplikasi di google dan mencari tahu kriteria gratifikasi serta cara pelaporannya. Dia menemukan aplikasi GOL untuk melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melalui asistensi dari pihak KPK akhirnya dirinya intens melapor ketika mendapat 'titipan' sejak tahun 2019.

(Baca juga: Baru Sembuh Dari COVID-19, Wali Kota dan Sekda Kota Malang Bersepeda Tinjau Proyek Strategis )

Sejak saat itulah, setiap usai bertugas menjadi penghulu dan mendapatkan 'titipan' , dia selalu foto dan laporkan ke KPK. Bukan hanya materi tapi juga bingkisan makanan, masuk kriteria gratifikasi. Kalau untuk makanan yang cepat basi, biasanya usai dilaporkan lalu diserahkan ke pesantren.

Hal itu tanpa sepengetahuan keluarga ataupun pimpinan di tempatnya bekerja. Di kantor pun amplop pemberian yang dilaporkan selalu dipisahkan tempatnya agar benar-benar aman tidak ada yang ambil. Sebab tanpa diberipun oleh tuan rumah, tugasnya sebagai penghulu sudah dibayar oleh negara.

"Saya selalu sampaikan, bahwa tugas penghulu ini sudah dibayar oleh negara jadi tidak perlu dikasih lagi. Gaji saja sudah cukup, karena kalau menikmati gratifikasi rasanya malu dan tidak tenang hidup ini," tuturnya.

Keteguhan sikap dan integritas itulah yang akhirnya membuat ayah empat orang anak ini mendapatkan penghargaan dari KPK. Budi menjadi satu dari tiga orang di Indonesia yang mendapatkan apresiasi atas pelaporan gratifikasi tahun 2020 dari KPK pada Selasa (8/12/2020).

(Baca juga: Sinis Tanggapi Kemenangan Eri-Armuji, Putra Inisiator PDIP: Itu Kemenangan Oligarki Risma )

Berdasarkan catatan pihak KPK, total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan. Terdiri dari 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000. Sementara yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000. Sehingga dia menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019-2020.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala KUA Cimahi Tengah, ini mengaku, tidak menyangka jika apa yang dilakukannya ternyata ada yang mengapresiasi. Apalagi itu adalah dari KPK yang notabenenya adalah lembaga yang konsen dalam penegakan tindakan pencegahan di bidang korupsi.

Dirinya selama ini hanya berpegang teguh kepada aturan pekerjaan. Serta surat edaran KPK tahun 2013 yang menyatakan, pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi .
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content