Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut
Jum'at, 11 Desember 2020 - 07:23 WIB
DELI SERDANG - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap mantan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang, Asran Siregar, diduga terlibat korupsi Rp10,8 miliar. Selama satu tahun lebih, kepala cabang yang menjabat di 2015 ini menjadi buron.
Tersangka Asnan ditangkap di rumah anaknya, Jalan Tanjung Balai Lalang Green Land Mencirim, Kabupaten Delli Serdang, pada Rabu (9/12/2020) sore. Penangkapan dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam.
(Baca juga: Kemenangan Golkar di Pilkada Sumut Melebihi Target Nasional )
Penetapan status tersangka Asnan Siregar pada Juni 2019 oleh Kejari Deli Serdang. Dia dijerat tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1,2 miliar.
"Namun sejak berstatus tersangka, Asran menghilang hingga sekarang dan akhirnya tertangkap," ujar Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
(Baca juga: Hujan Lebat Picu Banjir di Batubara, Ratusan Rumah Warga Terendam )
Dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Pemprov Sulut ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar terhitung 2015 hingga 2018. "Lima orang sudah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tambahnya.
Tersangka Asnan ditangkap di rumah anaknya, Jalan Tanjung Balai Lalang Green Land Mencirim, Kabupaten Delli Serdang, pada Rabu (9/12/2020) sore. Penangkapan dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam.
(Baca juga: Kemenangan Golkar di Pilkada Sumut Melebihi Target Nasional )
Penetapan status tersangka Asnan Siregar pada Juni 2019 oleh Kejari Deli Serdang. Dia dijerat tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1,2 miliar.
"Namun sejak berstatus tersangka, Asran menghilang hingga sekarang dan akhirnya tertangkap," ujar Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
(Baca juga: Hujan Lebat Picu Banjir di Batubara, Ratusan Rumah Warga Terendam )
Dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Pemprov Sulut ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar terhitung 2015 hingga 2018. "Lima orang sudah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tambahnya.
(msd)
tulis komentar anda