Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja

Rabu, 13 Mei 2020 - 00:00 WIB
"Pengaturan upah dalam satu waktu (per jam) akan mendegradasi perlindungan upah. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tidak menyertakan inflasi berpotensi menyebabkan adanya migrasi buruh ke daerah yang upah minimumnya tinggi," katanya.

RUU Cipta Kerja juga menghilangkan kompensasi akibat PHK berupa uang penggantian hak dan besaran uang penghargaan masa kerja dikurangi dari maksimal 10 bulan upah menjadi hanya 8 bulan upah. Selain itu, RUU

Cipta Kerja juga semakin menumbuhsuburkan sistem kontrak outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). RUU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan alih daya atau outsourcing dan kontrak.

PKWT atau kontrak dapat saja dikontrak "seumur hidup" tergantung kesepakatan. Perlindungan hukum terhadap buruh outsourcing dan buruh kontrak dalam skema PKWT semakin rentan karena sangat mungkin investor memilih buruh dengan skema kontrak dan outsourcing untuk menghindari risiko ketenagakerjaan dan lebih fleksibel.

RUU Cipta Kerja juga berpotensi memuluskan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) karena tidak perlu izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Pusat, termasuk untuk jenis pekerjaan seperti misalnya vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan lain-lain. Dengan demikian, investor asing berpotensi membawa tenaga

kerja dari negara asalnya.

Negara semestinya melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia, salah satunya melalui pembentukan undang-undang. Namun, RUU Cipta Kerja justru jauh dari itu bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

"Untuk itu, civitas akademika FH UII meminta dan menuntut kepada Pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," katanya.

Sivitas akademika FH UII memandang penting bagi Pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan beberapa undang-undang sektoral, daripada menyusun undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang belum terbukti keberhasilannya di negara lain dan sangat potensial merusak sistem perundang-undangan di Indonesia.

"Kami tetap konsisten mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Pun, jika RUU ini disahkan, sivitas akademika FH UII akan menempuh jalan konstitusional untuk menuntut pembatalannya," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content