Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Budi Sustera, mengatakan terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Karena masih anak-anak, sehingga sistem peradilannya mengikuti UU nomor 11/2012," terangnya.

Sekedar menyegarkan ingatan, dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Serda Mistari dan Serda Yusuf ini terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.20 WIB.

Usai peristiwa itu, Polres Bukittinggi menetapkan lima anggota konvoi moge sebagai tersangka.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!