Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
Terdakwa anak anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi divonis penjara 3,5 bulan.Foto/Wahyu Sikumbang
BUKITTINGGI - Salah seorang anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, terdakwa kasus penganiayaan prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis penjara 3,5 bulan, Kamis (3/12/2020).
Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Pertimbangannya, terdakwa masih anak-anak.
Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
(Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari )
Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Pertimbangannya, terdakwa masih anak-anak.
Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
(Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari )
Lihat Juga :