Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
Majelis hakim memvonis BS yang merupakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi ini karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan meyakinkan bersalah, terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI, anggota Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok, Bukittinggi, Jumat (30 Oktober 2020) lalu.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan oleh hakim yang diketuai Efendi dan hakim anggota Meri Yenti dan Melki Salahuddin. Sidang dilakukan secara terbuka setelah beberapa kali sidang sebelumnya digelar tertutup.

Hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

"Pidana yang dijatuhkan majelis hakim ini terlalu berat bagi anak. Juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan dua minggu," ujar kuasa hukum terdakwa, Wawan Suryawan menanggapi putusan ini. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam tujuh hari ke depan.

(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!