Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:45 WIB
Adapun beberapa kebijakan terkait pengetatan aktivitas publik meliputi;
Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).
Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
Kelima, WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja).
Keenam, Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dan lainnya.
Ketujuh, Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional.
Kedelapan, Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur.
Sembilan, akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).
Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.
Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.
Kelima, WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja).
Keenam, Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dan lainnya.
Ketujuh, Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional.
Kedelapan, Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur.
Sembilan, akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
tulis komentar anda