Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:45 WIB
loading...
Bandung Zona Merah,...
Wali Kota Bandung Oded M Danial.(tengah)
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung kembali melakukan pengetatan beberpa aktivitas ruang publik, pascastatus Kota Bandung menjadi zona merah. Pengetatan ruang publik diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 yang kian memperihatinkan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Satgas COVID-19 Kota Bandung, pada Kamis (3/12/2020), pihaknya mengambil kesimpulan akan dilakukan pengetatan terhadap aktivitas publik.

Menurut dia, hasil penilaian pusat yang kemudian dilakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7.

(Baca juga: Dikunjungi DPR RI, Karawang Siap Gelar Pilkada Meski Masuk Zona Merah )

"Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi," kata Oded do Balaikota Bandung.

Menurut data yang dimiliki Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 orang, dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan Kasus harian Konfirmasi Positif COVID-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

Menurut Oded, penyebab naiknya kasus COVID di Bandung karena beberapa hal. Diantaranya kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan kian menurun. Ditambah dampak dari libur panjang yang menyebabkan banyak orang yang masuk dan keluar Kota Bandung

"Juga mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan tingginya interaksi dan pergerakan orang," imbuh dia.

(Baca juga: Apresiasi Penanganan COVID-19, MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk RSUD Soreang )

Adapun beberapa kebijakan terkait pengetatan aktivitas publik meliputi;

Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).

Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.

Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.

Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.

Kelima, WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja).

Keenam, Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dan lainnya.

Ketujuh, Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional.

Kedelapan, Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur.

Sembilan, akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Penyidik Kejaksaan Geledah...
Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor ULP Bandung, Ini Respons Sekda Dharmawan
4 Panti Pijat di Bandung...
4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
Hari Ini Braga Bebas...
Hari Ini Braga Bebas Kendaraan, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Tak Selaras dengan KDM,...
Tak Selaras dengan KDM, Pemkot Bandung Gelar Rapat di Hotel
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Rekomendasi
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved