Bandung Zona Merah, Pemkot Kembali Perketat Ruang Publik

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:45 WIB
loading...
Bandung Zona Merah,...
Wali Kota Bandung Oded M Danial.(tengah)
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung kembali melakukan pengetatan beberpa aktivitas ruang publik, pascastatus Kota Bandung menjadi zona merah. Pengetatan ruang publik diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 yang kian memperihatinkan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Satgas COVID-19 Kota Bandung, pada Kamis (3/12/2020), pihaknya mengambil kesimpulan akan dilakukan pengetatan terhadap aktivitas publik.

Menurut dia, hasil penilaian pusat yang kemudian dilakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7.

(Baca juga: Dikunjungi DPR RI, Karawang Siap Gelar Pilkada Meski Masuk Zona Merah )

"Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi," kata Oded do Balaikota Bandung.

Menurut data yang dimiliki Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 orang, dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan Kasus harian Konfirmasi Positif COVID-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan.

Menurut Oded, penyebab naiknya kasus COVID di Bandung karena beberapa hal. Diantaranya kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan kian menurun. Ditambah dampak dari libur panjang yang menyebabkan banyak orang yang masuk dan keluar Kota Bandung

"Juga mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan tingginya interaksi dan pergerakan orang," imbuh dia.

(Baca juga: Apresiasi Penanganan COVID-19, MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk RSUD Soreang )

Adapun beberapa kebijakan terkait pengetatan aktivitas publik meliputi;

Pertama, relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%).

Kedua, tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.

Ketiga, tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung.

Keempat, tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan.

Kelima, WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja).

Keenam, Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dan lainnya.

Ketujuh, Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional.

Kedelapan, Akan dilaksanakan penutupan jalan yang menimbulkan potensi keramaian, terkait dengan jalan mana saja yang akan ditutup masih di koordinasikan bersama pihak kepolisian, salah satunya adalah jalan dipati ukur.

Sembilan, akan meningkatkan pelacakan kasus dan pemeriksaan laboratorium dan lainnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2237 seconds (0.1#10.140)