Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:24 WIB
LUWU UTARA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) menetapkan dua orang tersangka, setelah menemukan kerugian negara terhadap pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Dodolo, Kecamatan Rampi tahun anggaran 2018-2019.
Kedua tersangka yakni Jurado bin Kentju dan Yaris Tamban yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini. Di mana Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, kedua ini sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil pada, Rabu, (02/12/2020).
" Tim Penyidik pada hari itu juga melakukan gelar perkara (ekspose) kemudian menetapkan Jurado dan Yaris selaku tersangka," kata dia, kepada Sindonews, Kamis (03/12/20).
Lanjut Haedar, kasus tersebut ditangai oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari warga hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.
"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.
Haedar juga menjelaskan, dari hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp281.886.976.
"Setelah 2 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka , tim penyidik langsung mengambil keterangan mereka didampingi oleh penasehat hukum," tutur dia.
Dirinya menjelaskan, para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua tersangka yakni Jurado bin Kentju dan Yaris Tamban yang dinilai paling bertanggung jawab pada proyek dengan anggaran sebesar Rp915.547.500 juta ini. Di mana Kejari menemukan kerugian negara sebesar Rp281.886.976.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara , Haedar, mengatakan, kedua ini sebelumnya berstatus saksi dan telah dipanggil pada, Rabu, (02/12/2020).
" Tim Penyidik pada hari itu juga melakukan gelar perkara (ekspose) kemudian menetapkan Jurado dan Yaris selaku tersangka," kata dia, kepada Sindonews, Kamis (03/12/20).
Lanjut Haedar, kasus tersebut ditangai oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari warga hingga diterbitkannya surat penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut.
"Dengan melakukan puldata dan pulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim, bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum , sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke penyidikan," jelas dia.
Haedar juga menjelaskan, dari hasil perhitungan tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp281.886.976.
"Setelah 2 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka , tim penyidik langsung mengambil keterangan mereka didampingi oleh penasehat hukum," tutur dia.
Dirinya menjelaskan, para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(agn)
tulis komentar anda