Solusi Pembiayaan Digital Saat Pandemi, Fintech Lending Didominasi UMKM

Jum'at, 27 November 2020 - 09:00 WIB
“Yang pertama, secara berkesinambungan memperluas jangkauan pembiayaan masyarakat ke berbagai daerah di Tanah Air, khususnya bagi masyarakat underbanked. Pelaku fintech pendanaan juga akan terus memberikan pelayanannya di daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia. Yang kedua, pelaku fintech pendanaan juga akan terus meningkatkan penggunaan teknologi terkini, khususnya pada credit scoring analysis. Ketiga, para pelaku fintech pendanaan juga akan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk intitusi keuangan seperti bank, BPR, dan BPD guna memperluas jangkauan pembiayaan hingga ke seluruh daerah di Tanah Air,” jelas Amir.

Peranan fintech pendanaan untuk sektor UMKM ini terlihat dari hasil riset yang menunjukkan dari 146 anggota AFPI yang disurvey, yang membiayai sektor produktif mendominasi, yakni sebanyak 57 penyelenggara, disusul campuran pembiayaan sektor produktif dan konsumtif 48 penyelenggara, pembiayaan konsumtif 30 penyelenggara, Syariah 6 dan campuran produktif dan Syariah 4 penyelenggara.

Senada dengan hal tersebut, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyambut baik adanya riset tersebut.

Baginya, hasil riset ini sejalan dengan program OJK dalam upaya edukasi kepada publik terkait industri fintech pendanaan. Munawar pun menilai sebagian besar hasil riset sudah tepat dan arahnya juga sudah sesuai dengan kebijakan otoritas.

“Pengembangan ke depan kami setuju dengan adanya perluasan coverage, peningkatan credit scoring, dan meningkatkan kerja sama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adrian menambahkan melalui kolaborasi dengan digital ekosistem, penyelenggara fintech pendanaan dapat memotret profil risiko UMKM tersebut lebih komprehensif. Termasuk adanya kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, BPR, BPD, maka penyelenggara fintech pendanaan menjangkau pembiayaan ke lebih banyak UMKM di Tanah Air.

“Akhir kata, terimakasih untuk DailySocial yang turut membantu memetakan kondisi industri fintech P2P lending di Indonesia, yang kedepannya diharapkan sangat bermanfaat bagi pelaku industri sebagai sarana untuk mengembangkan industri ini,” tuturnya.

Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna (konsumtif) dan syariah.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content