33 Pemuda di Makassar Menenggak Minuman Keras di Pelataran Masjid

Minggu, 22 November 2020 - 14:56 WIB
Puluhan remaja yang dilaporkan tengah menenggak minuman keras di pelataran salah satu masjid di Kota Makassar, Minggu dini hari tadi. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Puluhan pemuda di Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar diboyong ke kantor polisi. Mereka dianggap mengganggu ketertiban masyarakat, lantaran "berpesta" minuman keras (miras) di pelataran Masjid Al Baitul Makmur di Jalan Sungai Preman 2.

Katim Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar , Ipda Arif Muda mengatakan, 33 orang diamankan pihaknya ke Mapolsek Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) sekitar pukul 03.00 Wita.





"Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti menuju tempat yang dimaksud. Ternyata memang benar kami temukan sekelompok pemuda tengah berpesta miras di pelataran parkir masjid," jelas Arif.

Arif tidak menjelaskan pasti identitas puluhan pemuda pria yang diamankan. Mereka kata dia langsung digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Di lokasi kami juga menyita barang bukti tiga jerigen minum keras tradisional jenis ballo. Beserta 12 botol minuman keras . Sudah kita serahkan ke Polsek Ujung Pandang," papar perwira polisi berpangkat satu balok ini.

Salah satu pemuda yang diamankan mengaku, "pesta" miras itu dilakukan untuk merayakan ulang tahun seorang temannya.

"Ada mahasiswa, ada juga siswa. Katanya ada yang ulang tahun jadi dirayakan. Tapi cara-cara ini mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Makanya kami amankan," ucap Arif.

Terpisah Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam menerangkan, puluhan pemuda itu telah mendapat pembinaan, orang tua mereka turut dipanggil sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content