Dikunjungi Bappenas, Ini yang Disampaikan Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah
Jum'at, 20 November 2020 - 07:55 WIB
“Pembangunan sistem peringatan dini merupakan cita cita awal berdirinya Bakamla. Pemanfaatan teknologi tinggi yang disertai SDM mumpuni, serta membangun sinergitas dan koordinasi efektif lintas sektor yang berkepentingan di bidang maritim, diharapkan bisa mengefisiensikan birokrasi sehingga kita mampu mencapai tujuan bersama untuk kejayaan NKRI di sektor maritim,” Ujar Hanarko Jodhi.
Deputi Polhukhankam Bappenas Dr. Ir. Slamet Soedarsono menambahkan, bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut dengan penerapan dan pemanfaatan unsur teknologi tinggi serta penindakan langsung, pada kenyataanya tidak cukup bila tidak dibarengi landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, terdapat 21 Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan sektor laut. Banyaknya aturan yang tumpang tindih tersebut berdampak pada birokrasi yang ribet serta berpotensi menyuburkan ego sektoral dari tujuh instansi yang berwenang di sektor maritim.
"Saat ini keseluruhan UU tersebut telah disatukan, dan termasuk dalam Omnibus Law tentang keamanan laut yang bertujuan untuk menyederhanakan koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut," kata Slamet.
Penting bagi Indonesia untuk memiliki suatu sistem keamanan laut yang terintegrasi dan responsif terhadap setiap potensi ancaman laut melalui kerangka regulasi dan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Pemutakhiran teknologi penginderaan jauh, peningkatan sistem peringatan dini, penguatan armada patroli serta sarana dan pra-sarana pendukung lainnya pun mutlak disiapkan untuk mendukung kinerja Bakamla mengemban visi pemerintah untuk menjadikan NKRI sebagai poros maritim dunia.
“Kami di Bappenas tidak hanya melakukan perencanaan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi serta pengendalian, sehingga dibutuhkan data yang online dan real time. Kita mempelajari bagaimana kerangka regulasi Omnibus Law di bidang keamanan laut. Kita harus mempelajari apakah Omnibus Law yang telah diluncurkan sudah ada resonansi dilapangan," ujar Slamet. (Baca juga: ICCTF-Bappenas Identifikasi Sulut Jadi Lokasi Blue Carbon)
Usai melihat dan meninjau langsung sejumlah fasilitas pemantauan serta pangkalan armada patroli milik Bakamla ZMTh, Slamet Soedarsono menyampaikan kekaguman serta apresiasisnya terhadap kinerja seluruh personel Bakamla yang dipimpin Leonidas. (Baca juga: Danlantamal VIII Manado Terima Kunjungan Kerja Tim Kemenkopolhukam)
Kunjungan kerja tim dari Bappenas tersebut merupakan pertama kalinya di wilayah kerja Bakamla ZMTh sekaligus untuk meninjau fasilitas Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) dan Stasiun Bumi Bakamla di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung serta mengunjungi pangkalan armada kapal patroli di Serei, Likupang Barat, Minahasa Utara.
Deputi Polhukhankam Bappenas Dr. Ir. Slamet Soedarsono menambahkan, bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut dengan penerapan dan pemanfaatan unsur teknologi tinggi serta penindakan langsung, pada kenyataanya tidak cukup bila tidak dibarengi landasan hukum yang kuat.
Sebelumnya, terdapat 21 Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan sektor laut. Banyaknya aturan yang tumpang tindih tersebut berdampak pada birokrasi yang ribet serta berpotensi menyuburkan ego sektoral dari tujuh instansi yang berwenang di sektor maritim.
"Saat ini keseluruhan UU tersebut telah disatukan, dan termasuk dalam Omnibus Law tentang keamanan laut yang bertujuan untuk menyederhanakan koordinasi lembaga-lembaga yang berwenang dalam keamanan laut," kata Slamet.
Penting bagi Indonesia untuk memiliki suatu sistem keamanan laut yang terintegrasi dan responsif terhadap setiap potensi ancaman laut melalui kerangka regulasi dan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Pemutakhiran teknologi penginderaan jauh, peningkatan sistem peringatan dini, penguatan armada patroli serta sarana dan pra-sarana pendukung lainnya pun mutlak disiapkan untuk mendukung kinerja Bakamla mengemban visi pemerintah untuk menjadikan NKRI sebagai poros maritim dunia.
“Kami di Bappenas tidak hanya melakukan perencanaan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi serta pengendalian, sehingga dibutuhkan data yang online dan real time. Kita mempelajari bagaimana kerangka regulasi Omnibus Law di bidang keamanan laut. Kita harus mempelajari apakah Omnibus Law yang telah diluncurkan sudah ada resonansi dilapangan," ujar Slamet. (Baca juga: ICCTF-Bappenas Identifikasi Sulut Jadi Lokasi Blue Carbon)
Usai melihat dan meninjau langsung sejumlah fasilitas pemantauan serta pangkalan armada patroli milik Bakamla ZMTh, Slamet Soedarsono menyampaikan kekaguman serta apresiasisnya terhadap kinerja seluruh personel Bakamla yang dipimpin Leonidas. (Baca juga: Danlantamal VIII Manado Terima Kunjungan Kerja Tim Kemenkopolhukam)
Kunjungan kerja tim dari Bappenas tersebut merupakan pertama kalinya di wilayah kerja Bakamla ZMTh sekaligus untuk meninjau fasilitas Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) dan Stasiun Bumi Bakamla di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung serta mengunjungi pangkalan armada kapal patroli di Serei, Likupang Barat, Minahasa Utara.
(boy)
tulis komentar anda