Sidang Perdana Gugatan Pengelola Mal Terhadap Pemkab Pinrang Segera Digelar
Kamis, 19 November 2020 - 20:30 WIB
PINRANG - Sidang perdana kasus gugatan pengelola Mal Pinrang Sejahtera yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pinrang , mulai digelar pada (26/11/2020) mendatang.
Pemkab Pinrang dengan pengelola gedung pusat perbelanjaan modern tersebut merupakan mitra, namun saat pemkab mendesak pengelola mal agar membayar tunggakan sewa gedung selama tiga tahun, yang menembus angka Rp3,1 miliar pengelola malah menggugat pihak pemkab.
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, akibat mangkir dari kewajibannya membayar sewa gedung yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), berimbas pada laporan keuangan Pemkab Pinrang dan menjadi temuan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta pada Kejaksaan Negeri Pinrang selaku pengacara negara, untuk memediasi agar pengelola membayar kewajibannya pada daerah. Namun yang terjadi, pihak pengelola malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," ungkap saat ditemui Irwan, di ruang kerjanya, Kamis, (16/11/2020).
Informasi dihimpun, pengelola mal tersebut bernama Bustan sekaligus penggugat, mengajukan mendaftar dan menyerahkan permohonan gugatan terhadap Pemkab Pinrang di PN Pengadilan Negeri Pinrang. Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Pin.
Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang , Tomy Aprianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tergugat 1 yakni Dinas Perdagangan Pinrang dan tergugat 2 yakni bupati Pinrang, Irwan Hamid.
"Saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadapi sidang perdana pada tanggal 26 November mendatang," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Sementara Bustan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknnya, seluruhnya telah diserahkan pada tim pengacara yang ditunjuknya.
Pemkab Pinrang dengan pengelola gedung pusat perbelanjaan modern tersebut merupakan mitra, namun saat pemkab mendesak pengelola mal agar membayar tunggakan sewa gedung selama tiga tahun, yang menembus angka Rp3,1 miliar pengelola malah menggugat pihak pemkab.
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, akibat mangkir dari kewajibannya membayar sewa gedung yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), berimbas pada laporan keuangan Pemkab Pinrang dan menjadi temuan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta pada Kejaksaan Negeri Pinrang selaku pengacara negara, untuk memediasi agar pengelola membayar kewajibannya pada daerah. Namun yang terjadi, pihak pengelola malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," ungkap saat ditemui Irwan, di ruang kerjanya, Kamis, (16/11/2020).
Informasi dihimpun, pengelola mal tersebut bernama Bustan sekaligus penggugat, mengajukan mendaftar dan menyerahkan permohonan gugatan terhadap Pemkab Pinrang di PN Pengadilan Negeri Pinrang. Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Pin.
Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang , Tomy Aprianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tergugat 1 yakni Dinas Perdagangan Pinrang dan tergugat 2 yakni bupati Pinrang, Irwan Hamid.
"Saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadapi sidang perdana pada tanggal 26 November mendatang," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Sementara Bustan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknnya, seluruhnya telah diserahkan pada tim pengacara yang ditunjuknya.
tulis komentar anda