Sidang Perdana Gugatan Pengelola Mal Terhadap Pemkab Pinrang Segera Digelar
loading...
A
A
A
PINRANG - Sidang perdana kasus gugatan pengelola Mal Pinrang Sejahtera yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pinrang , mulai digelar pada (26/11/2020) mendatang.
Pemkab Pinrang dengan pengelola gedung pusat perbelanjaan modern tersebut merupakan mitra, namun saat pemkab mendesak pengelola mal agar membayar tunggakan sewa gedung selama tiga tahun, yang menembus angka Rp3,1 miliar pengelola malah menggugat pihak pemkab.
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, akibat mangkir dari kewajibannya membayar sewa gedung yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), berimbas pada laporan keuangan Pemkab Pinrang dan menjadi temuan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta pada Kejaksaan Negeri Pinrang selaku pengacara negara, untuk memediasi agar pengelola membayar kewajibannya pada daerah. Namun yang terjadi, pihak pengelola malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," ungkap saat ditemui Irwan, di ruang kerjanya, Kamis, (16/11/2020).
Informasi dihimpun, pengelola mal tersebut bernama Bustan sekaligus penggugat, mengajukan mendaftar dan menyerahkan permohonan gugatan terhadap Pemkab Pinrang di PN Pengadilan Negeri Pinrang. Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Pin.
Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang , Tomy Aprianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tergugat 1 yakni Dinas Perdagangan Pinrang dan tergugat 2 yakni bupati Pinrang, Irwan Hamid.
"Saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadapi sidang perdana pada tanggal 26 November mendatang," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Sementara Bustan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknnya, seluruhnya telah diserahkan pada tim pengacara yang ditunjuknya.
Menyoal mediasi, Bustan mengatakan, tim mediasi seharusnya mempertemukan antara pihaknya dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi terkait pengelolaan mal. Idealnya, kata dia, mediasi menjadi wadah mempertemukan antara pihaknya dengan pemda . Tapi yang terjadi, katanya, saat mediasi dirinya hanya berhadapan dengan pihak kejaksaan.
"Mediasi juga bukan dikejar untuk menagih. Harusnya dipertanyakan kenapa kami tidak bisa dibayar. Bukannya mendesak dan mematok tempo pembayaran waktu," ujarnya.
Bustan mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar kewajibannya pada pemda membayar sewa gedung. Namun, kata dia mestinya ada musyawarah antara pihak pemda dengan dirinya selaku pengelola. Karena, bukan biaya sedikit yang telah dikeluarkan pihaknya untuk menghidupkan usaha menengah kecil yang beraktifitas dalam mall.
"Pertahun kami harus bayar Rp650 juta. Perjanjian tersebut untuk lima tahun, dan dijamin pemda perpanjangan dua kali," katanya.
Pemkab Pinrang dengan pengelola gedung pusat perbelanjaan modern tersebut merupakan mitra, namun saat pemkab mendesak pengelola mal agar membayar tunggakan sewa gedung selama tiga tahun, yang menembus angka Rp3,1 miliar pengelola malah menggugat pihak pemkab.
Bupati Kabupaten Pinrang, Irwan Hamid mengatakan, akibat mangkir dari kewajibannya membayar sewa gedung yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), berimbas pada laporan keuangan Pemkab Pinrang dan menjadi temuan di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Kami meminta pada Kejaksaan Negeri Pinrang selaku pengacara negara, untuk memediasi agar pengelola membayar kewajibannya pada daerah. Namun yang terjadi, pihak pengelola malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," ungkap saat ditemui Irwan, di ruang kerjanya, Kamis, (16/11/2020).
Informasi dihimpun, pengelola mal tersebut bernama Bustan sekaligus penggugat, mengajukan mendaftar dan menyerahkan permohonan gugatan terhadap Pemkab Pinrang di PN Pengadilan Negeri Pinrang. Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pinrang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2020/PN Pin.
Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang , Tomy Aprianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tergugat 1 yakni Dinas Perdagangan Pinrang dan tergugat 2 yakni bupati Pinrang, Irwan Hamid.
"Saat ini sedang mempersiapkan untuk menghadapi sidang perdana pada tanggal 26 November mendatang," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya.
Sementara Bustan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, gugatan yang diajukan pihaknnya, seluruhnya telah diserahkan pada tim pengacara yang ditunjuknya.
Menyoal mediasi, Bustan mengatakan, tim mediasi seharusnya mempertemukan antara pihaknya dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi terkait pengelolaan mal. Idealnya, kata dia, mediasi menjadi wadah mempertemukan antara pihaknya dengan pemda . Tapi yang terjadi, katanya, saat mediasi dirinya hanya berhadapan dengan pihak kejaksaan.
"Mediasi juga bukan dikejar untuk menagih. Harusnya dipertanyakan kenapa kami tidak bisa dibayar. Bukannya mendesak dan mematok tempo pembayaran waktu," ujarnya.
Bustan mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar kewajibannya pada pemda membayar sewa gedung. Namun, kata dia mestinya ada musyawarah antara pihak pemda dengan dirinya selaku pengelola. Karena, bukan biaya sedikit yang telah dikeluarkan pihaknya untuk menghidupkan usaha menengah kecil yang beraktifitas dalam mall.
"Pertahun kami harus bayar Rp650 juta. Perjanjian tersebut untuk lima tahun, dan dijamin pemda perpanjangan dua kali," katanya.
(agn)