Sidang Perdana Gugatan Pengelola Mal Terhadap Pemkab Pinrang Segera Digelar

Kamis, 19 November 2020 - 20:30 WIB


Menyoal mediasi, Bustan mengatakan, tim mediasi seharusnya mempertemukan antara pihaknya dengan pihak pemerintah untuk mencari solusi terkait pengelolaan mal. Idealnya, kata dia, mediasi menjadi wadah mempertemukan antara pihaknya dengan pemda . Tapi yang terjadi, katanya, saat mediasi dirinya hanya berhadapan dengan pihak kejaksaan.

"Mediasi juga bukan dikejar untuk menagih. Harusnya dipertanyakan kenapa kami tidak bisa dibayar. Bukannya mendesak dan mematok tempo pembayaran waktu," ujarnya.

Bustan mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar kewajibannya pada pemda membayar sewa gedung. Namun, kata dia mestinya ada musyawarah antara pihak pemda dengan dirinya selaku pengelola. Karena, bukan biaya sedikit yang telah dikeluarkan pihaknya untuk menghidupkan usaha menengah kecil yang beraktifitas dalam mall.

"Pertahun kami harus bayar Rp650 juta. Perjanjian tersebut untuk lima tahun, dan dijamin pemda perpanjangan dua kali," katanya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content