Wagub Sumsel Dilaporkan Alex Noerdin, Kuasa Hukum: Kami Akan Proaktif
Selasa, 10 November 2020 - 16:56 WIB
PALEMBANG - Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Mawardi Yahya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, Senin (9/11/2020) kemarin, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan ke Polda Sumsel terhadap kliennya. Namun info yang didapatkan, jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda )
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi Yahya dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi Yahya," ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin melalui Kuasa Hukumnya Dedi Heryansyah melaporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu. "Dalam sambutannya terlapor menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi.
Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin. "Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun disini pelapornya bapak Alex Noerdin," jelasnya.
Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," ucapnya. (Baca juga: Alex Noerdin Optimis Sumsel Bakal Jadi Provinsi Pertama Seluru Daerahnya Terpasang Jargas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dengan nomor polisi Nomor: STTLP/858 /XI/2020/SPKT. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.
Kuasa Hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan ke Polda Sumsel terhadap kliennya. Namun info yang didapatkan, jika kliennya diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumsel ke Polda )
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi Yahya dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi Yahya," ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin melalui Kuasa Hukumnya Dedi Heryansyah melaporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Alex Noerdin.
Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu. "Dalam sambutannya terlapor menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi.
Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin. "Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor ini mirip dengan laporan yang dibuat bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun disini pelapornya bapak Alex Noerdin," jelasnya.
Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus pencemaran nama baik ini," ucapnya. (Baca juga: Alex Noerdin Optimis Sumsel Bakal Jadi Provinsi Pertama Seluru Daerahnya Terpasang Jargas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik. Dengan nomor polisi Nomor: STTLP/858 /XI/2020/SPKT. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Supriadi.
(don)
tulis komentar anda