Ada Unsur Kelalaian, Pengemudi Mobilio Ditetapkan Sebagai Pelaku Laka Lantas

Kamis, 05 November 2020 - 10:33 WIB
Bangkai kendaraan Honda Mobilio dan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan di Jalan Magelang Glondong, Sleman. Foto/Dok
SLEMAN - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara mobil mobilio dan Xpander Nopol B 2004 BZP di Jalan Magelang Glondong, Sendangadi, Mlati, Sleman , Sabtu (3/10/2020) sudah dalam proses penyidikan tahap satu.

Dalam kasus ini Polres Sleman menetapkan pengemudi Mobilio H 8571 RG, WA (17), warga Semarang sebagai pelaku terjadinya laka lantas tersebut. Laka lantas itu menyebabkan 4 penumpang mobilo meninggal di lokasi karena mengalami luka serius di kepala. (Baca juga: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Sleman, Empat Penumpang Tewas )

Kanit Laka Iptu Galan Ade Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saat melaju dari arah utara ke selatan mobil yang dikemudikan WA kecepatannya tinggi, yaitu 139 km jam. Sehingga saat menyalip kendaraan dari sebelah kiri di lokasi kejadian, karena tidak bisa mengendalikan laju mobil oleng dan menabrak pembatas jalan. (Baca juga: Pengemudi dalam Kecelakaan Maut di Sleman Ternyata Belum Miliki SIM )



Mobil pun melompati pembatasan jalan serta masuk ke jalan sebelahnya. Saat bersamaan meluncur mobil Xpander yang dikendarai Noor Jadhi, warga Balikpapan, dari arah selatan ke utara sehingga Mobilio menabrak mobil Xpander itu.

“Jadi penetapan sebagai pelaku laka lantas ini atas dasar adanya unsur kelalaian. Selain itu, WA belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berencana untuk bepergian dengan teman-temannya. dalam mengemudikan mobil,” kata Galan, Kamis (5/11/2020).

Galan menjelaskan, alasan tidak menetapkan WA sebagai tersangka namun pelaku laka lantas, karena masih dibawah umur. WA sendiri tidak ditahan. Selaian masih di bawah umur, juga ada jaminan, alamatnya jelas dan tidak akan melarikan diri. Untuk pemeriksaan sendiri, WA didampingi dari BAPAS Sleman dan dilakukan di tempat WA.

WA sendiri atas kejadian tersebut mengalami cidera kepala dan pengelihatannya terganggu, sehingga untuk melihat cahaya tidak bisa dan harus memakai kacamata. Selain itu kaki kanannya belum bisa digerakkan.

“Kasus ini sudah proses tahap satu dan telah dikirimkan ke kejaksaan. Untuk selanjutnnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan. WA dalam kasus ini dijerat pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 (5) UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 11 tahun,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content