Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
Surat Nomor: 0011/LBHPASTI-AND/UX/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 itu mencabut Perkara No.I.p/60/IX/2018/JBR/RestaBgr tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor Jawa Barat. (Baca juga: 2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik)
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. (Baca juga: Keroyok Anggota TNI, HOG Sebut Touring Bukan Dipimpin Purnawirawan Jenderal)
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. (Baca juga: Keroyok Anggota TNI, HOG Sebut Touring Bukan Dipimpin Purnawirawan Jenderal)
Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(boy)
tulis komentar anda