Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
loading...
Kasus Habib Bahar, Polda...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar memastikan belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar tak pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.

"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.

Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andriansyah, yang berprofesi sopir taksi online, selaku pelapor.

Pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar itu, kata Aziz, dilakukan Andrianyah pada 8 Juni 2020 lalu atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi.

Surat pencabutan laporan tertuang dalam dokumen yang ditandatangani korban Andiransyah di atas materai Rp6.000.

Selanjutnya, Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang merupakan David Octanto dan rekan sebagai penerima kuasa dari korban Andriansyah, mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Surat Nomor: 0011/LBHPASTI-AND/UX/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 itu mencabut Perkara No.I.p/60/IX/2018/JBR/RestaBgr tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor Jawa Barat. (Baca juga: 2021, Ridwan Kamil Wajibkan Kendaraan Dinas Diganti Mobil-Motor Listrik)

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. (Baca juga: Keroyok Anggota TNI, HOG Sebut Touring Bukan Dipimpin Purnawirawan Jenderal)

Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Rekomendasi
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Belum Puas Datangkan...
Belum Puas Datangkan Ronaldo, Al-Nassr Incar Ramos dan Busquets
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved