Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Senin, 02 November 2020 - 13:13 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar memastikan belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar tak pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.

"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.

Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.



Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andriansyah, yang berprofesi sopir taksi online, selaku pelapor.

Pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar itu, kata Aziz, dilakukan Andrianyah pada 8 Juni 2020 lalu atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi.

Surat pencabutan laporan tertuang dalam dokumen yang ditandatangani korban Andiransyah di atas materai Rp6.000.

Selanjutnya, Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang merupakan David Octanto dan rekan sebagai penerima kuasa dari korban Andriansyah, mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More