Edarkan 236 Pil Sapi Remaja Gondrong di Kapuas Dibekuk Polisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:28 WIB
AS (24), warga Kuala Kapuas dibekuk Satnarkoba Polres Kapuas saat mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau pil sapi. Foto/Ist
KAPUAS - Nekat edarkan pil koplo dengan nama “pil sapi” seorang remaja di Kabupaten Kapuas , Kalteng harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kapuas.

Pelaku berinisial AS (24) yang berambut gondrong, warga Kecamatan Kuala Kapuas dibekuk anggota Satnarkoba Polres Kapuas saat mengedarkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) atau yang dikenal dengan "pil sapi". (Baca juga: Posting Hinaan 'Monyet', IRT Cantik di Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara)

AS diringkus di rumahnya di Kecamatan Selat pada Selasa (27/10/2020) pukul 16.00 WIB. Pil ini biasa digunakan untuk mengobati penyakit Parkinson. Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras yang digolongkan dalam OOT (Obat Obat Tertentu) sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 10/2019. (Baca juga: Nih, 5 Tempat Wisata di Surabaya Aman dan Cocok Didatangi saat Libur Panjang)



“Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 236 butir obat Trihexyphenidyl, satu buah kotak es krim walls, uang tunai Rp58 ribu,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, Rabu 28 Oktober 2020.



Petugas juga menyita satu buah kotak tanpa merk, dua buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, satu buah kotak charger merk vivo, satu buah ponsel, satu buah tas warna biru malam, dan satu buah tas warna hitam putih.

"AS dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar," katanya. (Sigit Dzakwan)
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More