Gus Nur Alias Sugi Nur Raharja Sosok Kontroversial yang Kerap Sindir NU
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:23 WIB
SURABAYA - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja bukan kali ini saja berurusan dengan warga Nahdlatul Ulama dan pihak kepolisian.
Sebelum dirinya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan, dia juga sudah beberap kali berurusan dengan warga nahdlyin.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten pada Sabtu(24/10/2020) dini hari.
Ini mungkin yang kesekian kalinya Sugi Nur Raharja berurusan dengan polisi. Pada pada Senin (19/10/2020) lalu, Aliansi santri Jember melaporkan Gus Nur ke Polres Jember karena diduga menghina NU dalam kegiatan talkshow bersama Refly Harun di YouTube.
Dalam talkshow tersebut, Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sebelumnya pada Kamis (13/9/2018) silam, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
Sebelum dirinya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan, dia juga sudah beberap kali berurusan dengan warga nahdlyin.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten pada Sabtu(24/10/2020) dini hari.
Ini mungkin yang kesekian kalinya Sugi Nur Raharja berurusan dengan polisi. Pada pada Senin (19/10/2020) lalu, Aliansi santri Jember melaporkan Gus Nur ke Polres Jember karena diduga menghina NU dalam kegiatan talkshow bersama Refly Harun di YouTube.
Dalam talkshow tersebut, Sugi Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.
Sebelumnya pada Kamis (13/9/2018) silam, anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Baca Juga: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
(vit)
tulis komentar anda