Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terdakwa ujaran kebencian dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019). Sugi dianggapi terbukti bersalah lantaran menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) seperti layaknya kotoran manusia.
JPU, Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Sugi bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal meski mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani sidang."Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," kata Oki.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andre Ermawan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan rencananya disampaikan oleh terdakwa Sugi dan sekaligus tim penasihat hukumnya. "Kami minta waktu dua minggu pada majelis hakim untuk pembacaan pledoi," katanya.
Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
JPU, Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Sugi bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal meski mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani sidang."Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," kata Oki.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andre Ermawan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan rencananya disampaikan oleh terdakwa Sugi dan sekaligus tim penasihat hukumnya. "Kami minta waktu dua minggu pada majelis hakim untuk pembacaan pledoi," katanya.
Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
(sms)