Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 14:53 WIB
Penceramah Gus Nur Dituntut...
Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terdakwa ujaran kebencian dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019). Sugi dianggapi terbukti bersalah lantaran menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) seperti layaknya kotoran manusia.

JPU, Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, terdakwa Sugi bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutan tersebut, JPU mempertimbangkan dua hal. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesal meski mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani sidang."Menuntut saudara terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah penahanan," kata Oki.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andre Ermawan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan rencananya disampaikan oleh terdakwa Sugi dan sekaligus tim penasihat hukumnya. "Kami minta waktu dua minggu pada majelis hakim untuk pembacaan pledoi," katanya.

Diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
(sms)
Berita Terkait
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Gus Miftah Terjerat...
Gus Miftah Terjerat Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Terancam 4 Tahun Penjara: Itu Halu!
Mualaf Belitung Dihina,...
Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel
Diduga Hina Moeldoko...
Diduga Hina Moeldoko di Facebook, Bareskrim Tangkap Muhammad Basmi
Jadi Tersangka, Penghina...
Jadi Tersangka, Penghina Moeldoko Langsung Dijebloskan Tahanan
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved