Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
"Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan," tegas dia.

Menurut dia sikap dan tindakan pejabat publik yang secara sadar melanggar dan merendahkan hukum peraturan pemilihan baik itu berupa undang-undang yang dikeluarkan oleh legislatif dan eksekutif serta PKPU yang dikeluarkan oleh KPU, maka secara tidak langsung juga merendahkan lembaga yang mengeluarkan peraturan tersebut.

Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi. Dia mengklaim bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10/2020).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More