Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Beramai-Ramai ke Bawaslu

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:48 WIB
Advokat M Sholeh saat mendatangi Bawaslu. Foto: Ist
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan beramai-ramai pada Rabu (21/10) ke Bawaslu Surabaya. Ini terkait acara Roadshow Online, Surabaya Berenerji pada akhir pekan lalu.

Tak tanggung ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu langsung sekaligus pada hari itu. Yakni, dari Relawan KIP Progo 5, LSM Lira Surabaya dan advokat M. Sholeh.

Risma sebagai wali kota aktif diduga menyalahgunakan posisinya sebagai wali Kota Surabaya untuk kampanye paslon Eri Cahyadi-Armuji. (Baca juga : Risma Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Manfaatkan Posisi Wali Kota untuk Kampanye)

”Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman.

Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, link berita, legal opinion, pendapat hukum, dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada. Bukan fiktif atau rekayasa. Rinciannya adalah foto-foto dan video kegiatan yang bertema ”Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI yang diunggah pada Minggu, 18 oktober 2020.



”Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma wali kota aktif Surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot," tegasnya.

Rahman bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 16.15-16.49 WIB. Dimana Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk ”Roadshow Online, SURABAYA BERENERJI” menggunakan aplikasi Facebook. Dimana Risma menggiring opini bahkan menyebut paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi wali kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang.

Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri adalah orang pilihannya. ”Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat wali Kota Surabaya itu. (Baca juga : Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )

”Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rahman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More