Warga Banyak Terjaring Razia Prokes COVID-19, Anggota DPRD Kobar Desak Pemkab Gencar Sosialiasi
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:54 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan. Di lapangan masih banyak masyarakat yang terjaring razia, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes). Untuk itu, Tim Satgas Corona (COVID-19) Kotawaringin Barat (Kobar) diminta terus menggencarkan sosialisasi. Hal ini disampaikan Anggota DPRDKobar, Dicky Zulkarnaen dari Fraksi Partai Nasdem.
(Baca juga: Tolak Kepsek Baru Pernah Terlibat Kasus Asusila, Pelajar-Alumni SMA 9 Kendari Mogok Belajar dan Gelar Demo)
"Peraturan bupati ini harus terus dijalankan dan perlu ditambah dengan sosialisasi yang lebih banyak dan lebih persuasif guna menyadarkan masyarakat bahwa saat ini pandemi Corona belum berakhir dan kita harus tetap menjaga kesehatan kita, termasuk orang orang disekitar kita," ujarnya, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Samsul Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Dimakamkan Satu TPU dengan Korbannya)
Menurutnya, peraturan bupati ini merupakan upaya dalam percepatan penanganan Pandemi Corona di Kobar.Dirinya mengapresiasi karena pemerintah daerah Kobar cepat bergerak dalam upaya menekan angka penyebaran virus Corona, meski pun saat iniKobar masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus COVID-19, Kobar menduduki urutan ke 2 di Kalimantan Tengah.
"Dalam penanganan COVID-19 ini, perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero COVID-19,” tuturnya.
Akibat pandemi Corona, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi.
"Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
(Baca juga: Tolak Kepsek Baru Pernah Terlibat Kasus Asusila, Pelajar-Alumni SMA 9 Kendari Mogok Belajar dan Gelar Demo)
"Peraturan bupati ini harus terus dijalankan dan perlu ditambah dengan sosialisasi yang lebih banyak dan lebih persuasif guna menyadarkan masyarakat bahwa saat ini pandemi Corona belum berakhir dan kita harus tetap menjaga kesehatan kita, termasuk orang orang disekitar kita," ujarnya, Senin (19/10/2020).
(Baca juga: Samsul Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu di Aceh Timur Dimakamkan Satu TPU dengan Korbannya)
Menurutnya, peraturan bupati ini merupakan upaya dalam percepatan penanganan Pandemi Corona di Kobar.Dirinya mengapresiasi karena pemerintah daerah Kobar cepat bergerak dalam upaya menekan angka penyebaran virus Corona, meski pun saat iniKobar masih masuk zona merah, bahkan dalam kasus COVID-19, Kobar menduduki urutan ke 2 di Kalimantan Tengah.
"Dalam penanganan COVID-19 ini, perlu kekompakan antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar Kobar kembali masuk wilayah zero COVID-19,” tuturnya.
Akibat pandemi Corona, perekonomian yang jelas terganggu, sehingga masyarakat harus bersama - sama saling bahu membahu, kembali menghidupkan kembali kantong - kantong ekonomi.
"Tentunya di era new normal ini yang harus kita lakukan ialah mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, jadi aktifitas tetap jalan namun kita harus disiplin protokol kesehatan,” pungkasnya.
(zil)
tulis komentar anda