Pertamina Tambah Pasokan dan Perketat Penyaluran Elpiji 3 Kg di Bintan
Minggu, 18 Oktober 2020 - 07:02 WIB
Padahal pada bulan-bulan mendatang terdapat momen natal dan tahun baru yang secara historis menunjukkan peningkatan kebutuhan elpiji.
"Ini sebabnya kami berhati-hati melakukan penambahan penyaluran. Karena kuotanya tidak bertambah. Jika disalurkan terlalu banyak, apalagi kurang tepat sasaran, maka beresiko ketersediaan hingga akhir tahun," lanjutnya.
Pada kesempatan ini dia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi, sesuai dengan kebutuhan. Tak perlu menyimpan lebih banyak sehingga menghindari pembelian berlebih. (Baca juga: Polresta Barelang Gelar Kesamaptaan Jasmani Hadapi COVID-19)
"Jadi jika warga menemukan indikasi pangkalan yang melanggar ketentuan, agar melapor ke call center Pertamina di nomor 135," imbuhnya. (Baca juga: Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang)
Dia juga mengatakan, Pertamina tak segan menindak agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan. Seperti yang baru-baru ini diterapkan pada pangkalan di Bintan.
Terbukti melakukan penjualan ke pengecer, pangkalan tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU). Agen yang membawahi pangkalan juga mendapat sanksi surat peringatan.
"Jadi selain itu, kami juga mendorong masyarakat mampu, untuk mengkonsumsi elpiji non subsidi. Pertamina menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Agar elpiji subsidi 3 Kg benar-benar digunakan oleh yang berhak," tutupnya.
"Ini sebabnya kami berhati-hati melakukan penambahan penyaluran. Karena kuotanya tidak bertambah. Jika disalurkan terlalu banyak, apalagi kurang tepat sasaran, maka beresiko ketersediaan hingga akhir tahun," lanjutnya.
Pada kesempatan ini dia mengimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 Kg di pangkalan resmi, sesuai dengan kebutuhan. Tak perlu menyimpan lebih banyak sehingga menghindari pembelian berlebih. (Baca juga: Polresta Barelang Gelar Kesamaptaan Jasmani Hadapi COVID-19)
"Jadi jika warga menemukan indikasi pangkalan yang melanggar ketentuan, agar melapor ke call center Pertamina di nomor 135," imbuhnya. (Baca juga: Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polresta Barelang)
Dia juga mengatakan, Pertamina tak segan menindak agen dan pangkalan yang melanggar ketentuan. Seperti yang baru-baru ini diterapkan pada pangkalan di Bintan.
Terbukti melakukan penjualan ke pengecer, pangkalan tersebut dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU). Agen yang membawahi pangkalan juga mendapat sanksi surat peringatan.
"Jadi selain itu, kami juga mendorong masyarakat mampu, untuk mengkonsumsi elpiji non subsidi. Pertamina menyediakan LPG non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg. Agar elpiji subsidi 3 Kg benar-benar digunakan oleh yang berhak," tutupnya.
(boy)
tulis komentar anda