Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar
loading...
A
A
A
CILEGON - Dua anggota komplotan mafia elpiji untuk warga miskin di Kota Cilegon berinisial AS (34) dan AI dibekuk Polda Banten. Mereka merupakan komplotan mafia elpiji untuk warga miskin sehingga menyebabkan terjadi kelangkaan di Kota Baja.
Mereka menggunakan modus menyuntikkan elpiji 3 kilogram ke tabung 5.5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Kedua mafia ini mampu menyuntikkan elpiji 3 kilogram mencapai 400 tabung dalam sehari dengan modal selang dan regulator.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, setelah melakukan penyuntikan elpiji, mereka mengganti segel tabung yang dibeli secara online.
"Mereka mendapat tabung 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang dengan harga Rp22.000," kata Kombes Pol Didik Heriyanto, Kamis (20/6/2024).
Menurut Didik, tabung hasil suntikan kemudian dipasarkan ke di sejumlah rumah makan di Cilegon hingga peternakan ayam di Serang.
"Mereka menjual ke rumah makan terutama yang ukuran 12 kg, ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kg di wilayah hukum Serang," ujar Didik.
Didik menjelaskan, kedua orang tersebut melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.Selama 8 bulan beroperasi lanjut Didik, kedua orang tersebut mendapat keuntungan mencapai Rp3 miliar.
“Setiap hari keuntungan Rp13 juta, sehingga selama satu bulan Rp390 juta. Beroperasi kurang lebih 8 bulan, total keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih Rp3 miliar," ungkapnya.
Meskipun sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon, hal tersebut tak begitu berdampak signifikan sebab kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua para pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tabung berjumlah total 570 buah, dua truk dan 2 pickup.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Mereka menggunakan modus menyuntikkan elpiji 3 kilogram ke tabung 5.5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram. Kedua mafia ini mampu menyuntikkan elpiji 3 kilogram mencapai 400 tabung dalam sehari dengan modal selang dan regulator.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, setelah melakukan penyuntikan elpiji, mereka mengganti segel tabung yang dibeli secara online.
"Mereka mendapat tabung 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang dengan harga Rp22.000," kata Kombes Pol Didik Heriyanto, Kamis (20/6/2024).
Menurut Didik, tabung hasil suntikan kemudian dipasarkan ke di sejumlah rumah makan di Cilegon hingga peternakan ayam di Serang.
"Mereka menjual ke rumah makan terutama yang ukuran 12 kg, ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kg di wilayah hukum Serang," ujar Didik.
Didik menjelaskan, kedua orang tersebut melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.Selama 8 bulan beroperasi lanjut Didik, kedua orang tersebut mendapat keuntungan mencapai Rp3 miliar.
“Setiap hari keuntungan Rp13 juta, sehingga selama satu bulan Rp390 juta. Beroperasi kurang lebih 8 bulan, total keuntungan yang didapat pelaku kurang lebih Rp3 miliar," ungkapnya.
Meskipun sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon, hal tersebut tak begitu berdampak signifikan sebab kedua pelaku membeli tabung elpiji secara acak.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua para pelaku. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tabung berjumlah total 570 buah, dua truk dan 2 pickup.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
(wib)